Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Pasmar 3 dan Keluarga Korban Penganiayaan Sepakat Berdamai – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Pasmar 3 dan Keluarga Korban Penganiayaan Sepakat Berdamai

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
November 10, 2024
in Beranda, Hukum & Pertahanan Keamanan
0
Pasmar 3 dan keluarga korban penganiayaan sepakat berdamai.

Pasmar 3 dan keluarga korban penganiayaan sepakat berdamai.

PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Setelah melalui serangkaian mediasi akhirnya Pasmar 3 Sorong dan keluarga korban penganiayaan sepakat berdamai.

Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Sugianto menyampaikan, terkait dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum prajurit Pasmar 3 terhadap warga sipil atas nama Mustaqim Sulle, pihaknya telah mengambil langkah penyelesaian kekeluargaan.

” Difasilitasi oleh Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKST) Kota Sorong, Samsudin Johan, mempertemukan kedua belah pihak di kediaman korban,” jelasnya saat menggelar konferensi pers di ruang Puskodal Mako Pasmar 3, Minggu, 10 November 2024.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Ketua KKSS Kota Sorong, korban dan keluarganya, Danpasmar 3 menyampaikan permohonan maaf atas kejadian di pantai Suprau Kota Sorong, Minggu, 03 November 2024.

Sementara kuasa hukum keluarga korban Elly Nauly menyampaikan terima kasih atas upaya penyelesaian kekeluargaan yang dilakukan Pasmar 3.

Tak hanya itu, Elly juga mengapresiasi respon serta tindak lanjut yang dilakukan Danpasmar 3. Karenanya, keluarga Mustaqim Sulle menyambut baik penyelesaian masalah secara kekeluargaan yang dilakukan pihak Pasmar 3. (Edi)

Tags: Danpasmar 3Kuasa hukum korbanPasmar 3 berdamai
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024