PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Papua Barat Daya Abraham Sagrim menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umim (KPU) Papua Barat Daya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP).
Abraham Sagrim menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar prinsip hukum dengan tetap mengizinkan Abdul Faris Umlati yang sudah dibatalkan pencalonannya sebagai Calon Gubernur tetapi masih melakukan kampanye.
Dia mengingatkan, di dalam Keputusan Nomor 105, KPU Papua Barat Daya secara resmi membatalkan pencalonan AFU sebagai calon gubernur, yang menurut PPI seharusnya memiliki kekuatan eksekutorial yang mengikat selama belum ada keputusan lain dari pengadilan yang membatalkan putusan tersebut.
Abraham menegaskan, KPU seharusnya konsisten menjalankan keputusan yang telah dibuat.
” Mengizinkan cagub yang telah dibatalkan untuk terus berkampanye tanpa ada putusan pengadilan yang mengubah keputusan itu adalah tindakan yang tidak hanya inkonsisten, tetapi juga berisiko mencederai prinsip hukum,” ujarnya.
Abraham juga menyebut bahwa langkah ini menunjukkan adanya potensi inkonsistensi di tubuh KPU PBD. Secara tidak langsung KPU melawan keputusan yang telah dibuatnya sendiri.
Dia menambahkan, keputusan tidak dijalankan secara tegas apalagi dalam proses pemilihan umum. Hal itu dapat mengaburkan batas-batas kepastian hukum yang seharusnya dipegang kuat oleh KPU PBD.
” Mengabaikan setiap keputusan yang sudah dikeluarkan adalah bentuk tanggung jawab hukum yang harus dijaga konsistensinya. Mengubah atau membiarkan keputusan itu dilanggar tanpa alasan kuat sama saja dengan menghilangkan kredibilitas KPU itu sendiri,” kata Abraham.
Lebih lanjut Abraham mengatakan, PPI Papua Barat Daya menyadari bahwa tim kuasa hukum AFU telah mengajukan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA)
” Selama belum ada keputusan final dari MA status Keputusan KPU Nomor 105 dianggap tetap berlaku. Dengan demikian, KPU semestinya tetap mematuhi keputusannya sendiri hingga ada putusan hukum lain yang menegaskan sebaliknya,” ungkapnya.
Selain itu, PPI juga menyoroti pemberian izin bagi AFU untuk melanjutkan kampanye dapat menimbulkan pertanyaan serius terkait etika dan netralitas penyelenggara pemilu.
” Kami menganggap KPU gagal menjaga prinsip-prinsip integritas pemilukada yang seharusnya menekankan netralitas, profesionalitas dan kredibilitas,” ujar Abraham.
Abraham menyebut, tindakan inkonsistensi sangat berisiko menciptakan ketidakpercayaan publik dan bisa memunculkan anggapan bahwa KPU mungkin terlibat konflik kepentingan.
” KPU sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan menjalankan proses pemilukada dengan netral dan jujur, seharusnya tidak membuka ruang bagi dugaan konflik kepentingan,” tambahnya.
PPI mengingatkan bahwa ketidakpatuhan KPU terhadap keputusannya sendiri menjadi preseden buruk yang akan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pemilukada yang akan datang.
” Keputusan yang tidak dipegang teguh sangat membahayakan kualitas pemilu yang mengedepankan keadilan dan kejujuran,” kata Abraham.
Mantan komisioner Panwaslu Kota Sorong ini mengatakan, ketika penyelenggara pemilu mulai terlihat melonggarkan prinsip-prinsip dasar masyarakat akan mempertanyakan apakah KPU PBD benar-benar bisa diandalkan sebagai pengawal demokrasi.
PPI Papua Barat Daya menyerukan agar KPU PBD segera mengevaluasi kebijakan yang telah diambil dan memastikan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan dijalankan sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
” Jika tidak, tindakan ini berpotensi merusak kredibilitas lembaga, menurunkan kepercayaan publik, dan dapat berdampak buruk pada kualitas demokrasi ke depan,” ujar Abraham.
Abraham pun menekankan bahwa prinsip kepastian hukum tidak hanya sekadar asas formal, tetapi juga pijakan etis bagi setiap lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu.
” KPU wajib menghormati dan menjalankan setiap keputusan yang telah dibuatnya, demi menjaga marwah demokrasi dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya. (Edi)