PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Menanggapi polemik terkait ampanye yang dilakukan salah satu Calon Gubernur yang statusnya telah dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Baraf Daya melalui SK Nomor 105 tahun 2024, Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Rego menilai telah terkadi kerancuan.
Farli menyarankan sebaiknya polemik yang terjadi ditanyakan langsung ke KPU Papua Barat Daya terkait dasar surat untuk melegitimasi Cagub tersebut berkampanye itu ada atau tidak.
” Kalau keputusannya kan ada, sama halnya dengan rekomendasi Bawaslu Pasal 135, begitu juga dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan SK KPU Nomor 105 terkait pembatalan Cagub. Namun, sampai saat ini saya belum mendapat informasi dari teman-teman KPU,” ujarnya, Selasa, 12 Nopember 2024.
Farli mengaku bahwa pihaknya akan bersurat ke KPU untuk meninjau SK Nomor 105 tersebut.
Semua kita harus berlakukan sama, semua harus taat aturan tapi tiba-tiba ada yang melanggar, apakah teman-teman KPU sudah berlaku adil.
” Saya pikir prinsip-prinsip penyelenggara harus dipegang. Kita pun sudah ditekankan tidak boleh begini-begitu, tiba-tiba KPU tidak konsisten melaksanakan keputusnnya,” kata Farli.
Farli mengaku bahwa Bawaslu akan bersurat ke KPU. Apabila tidak ada jawaban maka kita akan ambil langkah selanjutnya terkait pelanggaran administrasi.
” Jika ada tindak pidana maka kami akan proses pidana,” ucapnya.
Farli juga mengaku bahwa terkait perubahan lokasi kampanye, Bawaslu telah menerima surat dari KPU.
Sementara pegiat Komunitas Pemilu Bersih Nasional yang juga pegiat Pemilu dan Ketua Indonesia Budget Centre (IBC), Alif Nur Alam menyampaikan, harus ada legal formal yang disampaikan KPU PBD.
” Harus ada penegasan dari KPU sehingga publik tidak bertanya-tanya. Perlu adanya edukasi bagi masyrakat,” ujarnya.
Alif pun menyebut bahwa calon juga punya instrumen untuk menggugat ke sejumlah pihak termasuk DKPP.
Jalan panjang rekomendasi Bawaslu PBD, pahit-pahitnya jika Mahkamah Agung (MA) mengleminasi keputusan KPU, maka jalan panjangnya adalah melayangkan gugatan sengketa ke Mahkamah Agung (MK) walaupun ada perbedaan soal administrasi dan sengketa.
” Saya menyampaikan kepada seluruh Bawaslu untuk menyiapkan argumentasi data dam fakta karena menurutnya pertarungan ini akan sampai ke MK,” kata Alif.
Alif mengingatkan, apabila MA memutuskan untuk tetap jalan maka ini akan menjadi novum bagi calon laimnya untuk mengajukan gugatan PHPU ke MK. (Edi)