PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Paska kampanye yang dilakukan Calon Gubernur nomor urut 01 Abdul Faris Umlati di pantai WTC pada Selasa lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat Daya telah mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya untuk.
Surat nomor 551/PM.00.01/K.PBD/11/2024 yang sifatnya segera tersebut berisikan KPU wajib mematuhi surat KPU Papua Barat Daya Nomor 105 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam imbauan yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu PBD Farli Sampetoding Rego tersebut meminta KPU menerbitkan keputusan tentang perubahan jadwal dan tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD dengan tidak menyertakan nama Abdul Faris Umlati sebagai Cagub nomor urut 01.
Komisi Pemilihan Umum PBD diimbau menyampaikan kepada cagub nomor urut 01 agar tetap mematuhi SK KPU Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemasangan spanduk, baliho, umbul-umbul, souvenir (cendearamata) atau atribut kampanye lainnya sambil menungu putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya diminta memerhatikan dan melaksanakan imbauan ini sebagaimana mestinya.
Sehari sebelumnya, Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego menyarankan, sebaiknya polemik yang terjadi ditanyakan langsung ke KPU Papua Barat Daya terkait dasar surat untuk melegitimasi Cagub tersebut berkampanye itu ada atau tidak.
” Kalau keputusannya kan ada, sama halnya dengan rekomendasi Bawaslu Pasal 135, begitu juga dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan SK KPU Nomor 105 terkait pembatalan Cagub. Namun, sampai saat ini saya belum mendapat informasi dari teman-teman KPU,” ujarnya, Selasa, 12 Nopember 2024.
Farli mengaku bahwa pihaknya akan bersurat ke KPU untuk meninjau SK Nomor 105 tersebut.
Semua kita harus berlakukan sama, semua harus taat aturan tapi tiba-tiba ada yang melanggar, apakah teman-teman KPU sudah berlaku adil.
” Saya pikir prinsip-prinsip penyelenggara harus dipegang. Kita pun sudah ditekankan tidak boleh begini-begitu, tiba-tiba KPU tidak konsisten melaksanakan keputusnnya,” kata Farli.
Farli mengaku bahwa Bawaslu akan bersurat ke KPU. Apabila tidak ada jawaban maka kita akan ambil langkah selanjutnya terkait pelanggaran administrasi.
” Jika ada tindak pidana maka kami akan proses pidana,” ucapnya.
Farli juga mengaku bahwa terkait perubahan lokasi kampanye, Bawaslu telah menerima surat dari KPU.
Sementara pegiat Komunitas Pemilu Bersih Nasional yang juga pegiat Pemilu dan Ketua Indonesia Budget Centre (IBC), Alif Nur Alam menyampaikan, harus ada legal formal yang disampaikan KPU PBD.
” Harus ada penegasan dari KPU sehingga publik tidak bertanya-tanya. Perlu adanya edukasi bagi masyrakat,” ujarnya.
Alif pun menyebut bahwa calon juga punya instrumen untuk menggugat ke sejumlah pihak termasuk DKPP.
Jalan panjang rekomendasi Bawaslu PBD, pahit-pahitnya jika Mahkamah Agung (MA) mengleminasi keputusan KPU, maka jalan panjangnya adalah melayangkan gugatan sengketa ke Mahkamah Agung (MK) walaupun ada perbedaan soal administrasi dan sengketa.
” Saya menyampaikan kepada seluruh Bawaslu untuk menyiapkan argumentasi data dam fakta karena menurutnya pertarungan ini akan sampai ke MK,” kata Alif.
Alif mengingatkan, apabila MA memutuskan untuk tetap jalan maka ini akan menjadi novum bagi calon laimnya untuk mengajukan gugatan PHPU ke MK. (Edi)