PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Terkait Polemik Kampanye Calon Gubernur (Cagub) Papua Barat Daya nomor urut 01 Abdul Faris Umlati ditanggapi Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya.
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell menjelaskan, surat nomor 04/AWR/XI/2024 itu berisi pemberitahuan mengenai pelaksanaan kampanye.
Ia menegaskan bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya masih berlaku.
Menurutnya, KPU Papua Barat Daya tetap berpegang pada aturan, mengingat hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 pada 6 November 2024.
Terkait Prinsip Transparansi munculnya keberatan dari sejumlah pihak atas keluarnya surat KPU, Pieter menegaskan bahwa lembaga tersebut selalu bertindak transparan.
” KPU PBD mengeluarkan surat tersebut berdasarkan prinsip keterbukaan untuk merespons surat dari kuasa hukum paslon nomor urut 1,” kata Pieter melalui zoom, Selasa, 13 Nopember 2024.
” Jika tidak ditanggapi, lanjut KPU justru berpotensi disalahkan,” ucapnya.
Bahkan Pieter menyebut bahwa surat tersebut tidak bisa diartikan secara subjektif oleh pihak manapun.
” KPU Papua Barat Daya tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan frasa tertentu dalam hukum. Hal itu menjadi ranah lembaga peradilan,” ujarnya.
Lebih lanjut Pieter mengatakan, soal kehadiran AFU pada kampanye terbuka di Waisai menjadi kewenangan Bawaslu Papua Barat Daya untuk menilainya.
” Kehadiran dia pada kampanye terbuka itu apakah sebagai cagub taukah pimpinan partai politik,” pungkasnya. (Edi)