Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Polemik Kampanye Cagub 01 Ditanggapi KPU Papua Barat Daya – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Polemik Kampanye Cagub 01 Ditanggapi KPU Papua Barat Daya

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
November 13, 2024
in Beranda, Politik
0
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya tanggapi polemik kampanye Cagub 01.

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya tanggapi polemik kampanye Cagub 01.

PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Terkait Polemik Kampanye Calon Gubernur (Cagub) Papua Barat Daya nomor urut 01 Abdul Faris Umlati ditanggapi Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya.

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell menjelaskan, surat nomor 04/AWR/XI/2024 itu berisi pemberitahuan mengenai pelaksanaan kampanye.

Ia menegaskan bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya masih berlaku.

Menurutnya, KPU Papua Barat Daya tetap berpegang pada aturan, mengingat hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 pada 6 November 2024.

Terkait Prinsip Transparansi munculnya keberatan dari sejumlah pihak atas keluarnya surat KPU, Pieter menegaskan bahwa lembaga tersebut selalu bertindak transparan.

” KPU PBD mengeluarkan surat tersebut berdasarkan prinsip keterbukaan untuk merespons surat dari kuasa hukum paslon nomor urut 1,” kata Pieter melalui zoom, Selasa, 13 Nopember 2024.

” Jika tidak ditanggapi, lanjut KPU justru berpotensi disalahkan,” ucapnya.

Bahkan Pieter menyebut bahwa surat tersebut tidak bisa diartikan secara subjektif oleh pihak manapun.

” KPU Papua Barat Daya tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan frasa tertentu dalam hukum. Hal itu menjadi ranah lembaga peradilan,” ujarnya.

Lebih lanjut Pieter mengatakan, soal kehadiran AFU pada kampanye terbuka di Waisai menjadi kewenangan Bawaslu Papua Barat Daya untuk menilainya.

” Kehadiran dia pada kampanye terbuka itu apakah sebagai cagub taukah pimpinan partai politik,” pungkasnya. (Edi)

Tags: Cagub 01Kampanye WaisaiKuasa hukum KPU PBD
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024