Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Pemilik dan Pemelihara Tanaman Ganja Dituntut 7,5 Tahun Penjara – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Pemilik dan Pemelihara Tanaman Ganja Dituntut 7,5 Tahun Penjara

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
November 19, 2024
in Beranda, Hukum & Pertahanan Keamanan
0
Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang tuntutan pemilik dan pemelihara tanamam ganja.

Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang tuntutan pemilik dan pemelihara tanamam ganja.

PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa, 19 Nopember 2024.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomu, tiga terdakwa, yaitu Novel Yesaya Mubalen, Yohanis Payong Dore dan Apolos Kokmala, masing-masing dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Mardi.

Tak hanya itu, dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa diharuskan membayar denda satu miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Ketiganya melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Novel Yesaya Mubalen, Yohanis Payong Dore dan Apolos Kokmala diketahui menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara menanam dan memelihara puluhan batang tanaman ganja.

Perbuatan tersebut dilakukan ketiga terdakwa di sebuah rumah kebun jalan Sorong-Klamono, km 32 Kelurahan Mariat Gunung, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIT.

Para terdakwa sebelumnya di dakwa secara turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 batang pohon.

Ketiga terdakwa melanggar dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2024 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2024 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Edi)

Tags: Jaksa Penuntut UmumPN SorongSidang tuntutanTanaman ganja
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024