PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Tindak lanjut dari kegiatan Focus Group Discusion (FGD), yaitu pembentukan tim perumus revisi draft dan outline serta Surat Keterangan Bupati Sorong tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA).
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan FGD pembuatan pedoman SOP dan SOP Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA) yang berlangsung di ruang Pola Kantor Bupati Soronh, 13-14 Nopember 2024 lalu.
Focus Group Discusion (FGD) dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Luther Salama, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sorong Demianus Aru serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan dan Bapperlitbang Kabupaten Sorong.
Program Manager Amahuta, Loury da Costa mengatakan, FGD bertujuan membuat pedoman SOP dan SOP untuk menunjang kerja-kerja Panitia Masyarakat Hukum Adat dan Tim Kesekretariatan.
Pedoman SOP itu lebih lanjut menurut Loury menjadi acuan dari kerja-kerja PMHA dan Tim Kesekretariatan.
” Kerja-kerja itu dimulai sejak proses identifikasi, verifikasi, validasi lalu ada rentang waktu dikeluarkannya rekomendasi,” ujarnya.
Loury menambahkan, jika dalam rentang waktu pengumuman tidak ada permasalahan terkait identifikasi, verifikasi dan validasi, ketua PMHA akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk mengeluarkan SK Wilayah Adat Marga di Kabupaten Sorong.
” Seumpamanya terjadi dinamika sebelum dikeluarkannya rekomendasi, proses penyelesaian akan difasilitasi oleh tim kesekretariatan dan PMHA untuk menyikapi kendala yang terjadi di lapangan terkait pengusulan SK tersebut,” pungkasnya.
Loury mengaku tindak lanjutnya, dilakukannya FGD yang menghadirkan pembicara dari Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong, Dimas LH dan Kehutanan PBD, Pemkab Sorong dan MRPBD.
” FGD bertujuan melihat komitmen Pemda, Pemprov PBD dan Lembaga Kultur dalam melihat hak-hak masyarakat adat di PBD,” ujarnya.
Dia juga mengaku bahwa simulasi yang nanti dilakukan untuk melihat sejauhmana tim kesekretariatan dan MHA dapat bekerja secara maksimal. (Edi)