Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Kuasa Hukum Samaun Dahlan Laporkan KPU RI dan KPU Papua Barat ke DKPP-Bawaslu RI – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Kuasa Hukum Samaun Dahlan Laporkan KPU RI dan KPU Papua Barat ke DKPP-Bawaslu RI

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
November 23, 2024
in Beranda, Hukum & Pertahanan Keamanan
0
Kuasa hukum Calon Bupati Fakfak Samaun Dahlan, Jansen Siholoho.

Kuasa hukum Calon Bupati Fakfak Samaun Dahlan, Jansen Siholoho.

PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Melalui kuasa hukumnya, Jansen Sihaloho, Calon Bupati Kabupaten Fakfak Samaun Dahlan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Papua Barat ke DKPP dan Bawaslu RI, Jumat, 22 Nopember 2024.

Lappran tersebut terkait keputusan KPU Papua Barat yang menganulir pembatalan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Hindom melalui SK Nomor 319 Tahun 2024.

Kuasa hukum Cabup Samaun Dahlan, Jansen Sihaholo mengatakan bahwa kliennya sangat mengharapkan proses pilkada di Fakfak berjalan jujur dan adil.

Jansen menyebut, sudah ada rekomendasi dari Bawaslu Fakfak bahwa ada calon yang di diskualifikasi. Lalu, pihak tersebut menggugat ke Mahkamah Agung. Namun, tidak ada jawaban dari KPU RI dan KPU Papua Barat.

” Inikan terkesan membiarkan pembuktian dari pihak yang di diskualifikasi. Harusnya, KPU RI mengambil alih dan memberi tanggapan.

Kemudian, danya SK KPU RI yang menganulir SK dari KPU Fakfak yang mendiskualifikasi calon Untung Tamsil.

” Kami melihat bahwa KPU RI dan KPU Papua Barat tidak profesional, da keberpihakan,” ujar Jansen.

Ia mengatakan bahwa KPU Fakfak mengeluarkan keputusan itu karena adanya rekomendasi dari Bawaslu Fakfak.

” Yang bisa membatalkan keputusan itu hanya Mahkamah Agung. Anehnya, SK KPU RI keluar lebih dulu sebelum adanya putusan Mahkamah Agung. Karena tidak netral sehingga pihaknya melaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI,” kata Jansen

Jansen berharap, DKPP segera memeriksa penyelenggara pemilu yang tidak netral. Laporan ke Bawaslu RI karena sesuai tupoksi Bawaslu untuk memastikan keputusan KPU RI itu dijalankan.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPU Fakfak mendiskualifikasi pencalonan Untung Tamsil dikarenakan melakukan pelanggaran administrasi sesuai Pasak 71 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (Edi)

Tags: Bawaslu RIDKPPKPU Papua BaratKPU RIUntung Tamsil
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024