PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Kerja sama antara instansj pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sangat penting dalam rangka mempercepat proses pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Moi di wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Forum Group Discusion (FGD) dan simulasi pembuatan Standar Operasional Prosedur tak hanya menjadi wadah untuk penyiapan kantor sekretariat juga upaya merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Sorong terkait panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, 20 hingga 23 Nopember 2024 di Ayla City Hotel tersebut diinisiasi oleh PBHKP bersama Pemkab Sorong.
Staf Ahli Bupati Sorong Luther Salamala mengatakan, kegiatan yang akan berlangsung selama 4 hari ini menghadirkan pembicara dari MRPBD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi PBD
Peserta Kegiatan yang hadir dari masing-masing perwakilan yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong dan Kepala Distrik se Kabupaten Sorong
” Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari ini lebih membahas fungsi dan tugas panitia MHA dan tim Kesekertariatan dalam melaksanakan alur pelayanan yang tentunya berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujarnya.
Sementara Manager Program AMAHUTA, Loury da Costa menyampaikan, kegiatan FGD yang kemudian dilanjutkan dengan simulasi penting untuk dilakukan.
” Tujuannya, agar panitia MHA dan tm kesekretariatam dapat memberikan pelayanan dengan baik dan berpedoman pada SOP,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa alur pengajuan dari Identifikasi lapangan dimulai dari tingkat Distrik harus lengkap sehingga dapat di verifikasi dan divalidasi untuk mendapat rekomendasi menjadi SK Bupati.
Kegiatan selama empat hari itupun akhirnya ditutup oleh Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sorong, Adi Bramantyo. (Edi)