PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong di duga melakukan kecurangan sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Nopember 2024.
Dugaan kecurangan itu berupa pemberian uang sebesar 200 ribu rupiah untuk mencoblos paslon yang dimaksud.
Dugaan praktik money politic saat ini telah ditangani Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) Kota Sorong.
Komisioner Bawaslu Kota Sorong, Yulce Ivone Sahureka membenarkan bahwa pihaknya telah menangani satu laporan dugaan praktik money politic yang terjadi pada perkara Kota Sorong 27 Nopember 2024 lalu.
” Sejak kemarin bawaslu kota Sorong menerima satu laporan dugaan money politic. Masih dalam kajian,” ujar komisioner bawaslu kota Sorong Yulce Ivone Sahureka di sentra Gakkumdu kota Sorong, Sabtu, 30 Nopember 2024.
Yulce menyebut bahwa satu orang yang di duga melakukan praktik money politic dan barang buktinya berupa amplop berisikan uang pecahan 100.000 sebanyak dua lembar dalam setiap amplop.
Ia juga menyebut bahwa gakkumdu akan melakukan kajian, jika memenuhi syarat barulah dilakukan pemeriksaan saksi.
Soal satu orang yang di duga melakukan praktik money politic telah diamankan. Kendati demikian, bawaslu kota Sorong masih melakukan kajian.
” Yang bersangkutan telah dimintai keterangan terkait laporan dugaan money politic,” ucap Yulce.
Yulce mengaku, benar ada dugaan money politic yang mana barang buktinya sebanyak 20 amplop berisikan uang 200 ribu setiap amplopnya.
” Kita masih melakukan kajian terhadap temuan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, tim hukum pasangan Gasful, Karyadi dan kolega meminta bawaslu kota Sorong jujur dan transparan terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh tiga orang yang di duga merupakan timses salah paslon wali kota dam wakil wali kota Sorong.