PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong Petronela Kambuaya-Hermanto Suaib menegaskan menolak hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Sorong tahum 2024.
Penegasan tersebut disampaikan Jatir Yudha Marau selaku Tim Pemenangan Paalon nomor urut 01 di kantor sekretariat DPD Partai Golkar Kota Sorong, Sabtu, 30 Nopember 2024.
Yudha menyebut bahwa alasan Tim Pemenangan Paslon 01 menolak hasil Pemilukada dikarenakan ditemukan sekumlah kecurangan, salah satunya dugaan money politic.
” Kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 26 Nopember 2024 lalu Kapolda Papua Barat Irjen Jhonny Eddizon Isir tegas mengatakan akan menindak tegas siapapun yang melakukan praktik money politic,” ujar Yudha
Yudha lebih lanjut mengapresiasi Bawaslu Kota Sorong melalui Sentra Gakkumdu yang telah mengungkap temuan praktik money politic yang dilakukan oleh tiga orang, dengan barang bukti uang 200 ribu rupiah yang diisi di dalam amplop sebanyak 20 buah.
Atas temuan itu, kami mendesak Polda Papua Barat dan Bawaslu untuk memproses hukum praktik money politic, tak hanya bagi pelaku, orang yang menyuruh maupun aktor intelektualnya,” tegas Yudha.
Pria yang akrab disapa Yudha itu menambahkan, mereka semua, baik itu paslon harus ditangkap, diproses secara pidana maupun administrasi.
” Kami menilai bahwa pilkada tanggal 27 Nopember kemarin sarat dengan kecurangan. Bahkan ada beberapa saksi kami diberikan amplop berisikan uang lalu diauruh sejumlah oknum di beberapa RT untuk mencoblos paslon nomor urut 02,” ungkapnya.
Yudha menyebut bahwa pihaknya telah melapor ke sentra gakkumdu kota Sorong, dan saat ini dalam penyelidikan.
” Kami harap ini ada pelaku dan ada orang yang menyuruh, maka harus ditindak tegas sebab ini merupakan rangkaian peristiwa yang barang buktinya berupa uang dan telah di dapat oleh bawaslu pada tanggal 26 Nopember 2024 malam,” ujarnya.
Yudha mengaku bahwa semua bukti telah di dapat termasuk pengakuan saksi dari paslom nomor urut 01 yang disuruh mencoblos paslon nomor urut 02.
” Kami menilai praktik serupa pasti terjadi di seluruh TPS yang ada di kota Sorong,” ucapnya.
Alumni Fakultas Hukum Unamin Sorong ini meminta kepada bawaslu kota Sorong untuk tidak menyimpan atau mengabaikan laporan dari tim hukum paslon nomor urut 01.
Yudha juga meminta kepada masyarakat kota Sorong yang mengetahui pihak-pihak yang sengaja merusak demokrasi untuk melapor ke bawaslu kota Sorong.
” Ayo datang melapor ke bawaslu atau ke tim hukum paslon 01, 03 dan 04 karena saya pikir kita memiliki kepentingan hukum yang sama,” tuturnya.
Yudha berharap, praktik money politic yang telah dilaporkan harus diproses hukum. Begitu juga dengan dugaan money politic yang BBnya sebanyak 200 amplop. Bawaslu kota Sorong harus transparan sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
Di tempat yang sama, Ketua DPD Perindo Kota Sorong, Muhammad Rahayamtel mengatakan, telah terjadi kecurangan saat pelaksanaan pilkada tanggal 27 Nopember 2024.
” Praktik money politic yang dilakukan paslon tertentu sama sekali melanggar Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.
Muhammad menyebut bahwa praktik money politic terjadi secara terstruktur dan masif. Mulai dari titik nol hingga km 18 ditemukan ada salah satu paslon yang suaranya tidak berada di bawah angka 100.
Bahkan di TPS tertentu paslon yang dimaksud mendapat suara diatas 400. Ini sama sekali tidak relevan dengan tingkat partisipasi pemilih yang hanya berada pada angka 50 persen.
” Herannya, suara yang diperoleh pasangan tersebut kerap diatas 100 bahkan 400,” kata Muhammad.
Ia mengungkapkan, ini sudah menjadi temuan dari polisi, gakkumdu, bawaslu dan tim pemenangan 01, 03 dan 04.
Muhammad berharap, temuan ini harus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sehingga tidak terjadi lagi dan menimbulkan reaksi atau kecaman dari masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum paslon nomor urut 01 Fernando Ginuni menegaskan bahwa tim pemenamgan dan tim hukum paslon 01 menolak hasil pilkada kota Sorong.
Fernando menyebut bahwa praktik kotor itu telah diungkap oleh aparat keamanan dan bawaslu. Pelakunya pun telah ditangkap.
” Ada oknum yang membagi-bagikan amplop berisi uang 200 ribu rupiah yang diberikan untuk perorangan,” sebutnya.
Tak hanya itu, lanjut Fernando, di beberapa TPS ditemukan surat suara yang tercoblos atas nama paslon 02.
” Video rekamannya telah kami dapatkan, dan praktik kotor itu telah diketahui oleh APH dan KPU serta bawaslu kota Sorong. Saya rasa unsur pidananya telah terpenuhi, lalu mau apalagi,” tegasnya.
Nando bilang, orang yang membawa uang telah ditangkap, begitu juga saksi yang terima uang sudah diketahui.
” Jangan sampai terjadi mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum sehingga menjadi abu-abu. Artinya, hukum itu tajam ke bawah, tumpul keatas. Namun, saya percaya bahwa teman-teman APH bisa menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Ia mengingatkan, ini baru 200 yang kelihatan, bisa jadi di luar sana telah beredar jumlah uang yang lebih daripada itu.
” Silahkan kalau ada bapak dan ibu yang terima money politic melapor ke kami,” pesnnya.
Sebelummya, komisioner bawaslu kota Sorong Yulce Ivone Sahureka membenarkan adanya dugaan praktik money politic.
Terhadap dugaan itu pihaknya saat ini sedang melakukan kajian.
Yulce menyebut bahwa satu orang yang di duga melakukan praktik money politic dan barang buktinya berupa amplop berisikan uang pecahan 100.000 sebanyak dua lembar dalam setiap amplop.
Diketahui bahwa tim hukum paslon nomor 01 telah melapor dugaan money politic ke sentra gakkumdu. Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti penerimaan laporan nomor 03/PL/PW/Kota/38.06/XI/2024. (Edi)