PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Paska dilantik Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk pada 29 Oktober 2024, saat ini Panitia Seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD) jalur pengangkatan mulai bekerja melaksanakan tugasnya.
Ketua Panitia Seleksi Dr. George Yarangga mengatakan, proses pengisian anggota DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan merupakan amanat Umdang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
” Proses seleksi calon anggota DPRP dan DPRK berbeda dengan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ujarnya, Senin, 02 Desember 2024.
Lebih lanjut George Yarangga mengatakan, keanggotaan DPRP dan DPRK di Papua ditambah seperempat kursi dari jumlah anggota DPRP dan DPRK hasil Pemilu.
” Penambahan ini dikhususkan untuk Orang Asli Papua (OAP) dengan memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” pungkasnya.
Mantan Penjabat Wali Kota Sorong itu menyebut bahwa keterwakilan perempuan 30 persen dimulai sejak pengusulan calon pada wilayah adat atau suku dan sub suku pada Daerah Pengangkatan (Dapeng) sampai dengan penetapan sebagai calon anggota DPRP dan DPRK terpilih dan calon tetap.
George Yarangga berharap, seluruh tahapan dapat dilaksanakan sesuai agenda sehingga anggota DPR PBD jalur pengangkatan segera dilantik untuk selanjutnya menjalankan tugas dan fungsinya memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP.
Diketahui pada 29 Oktober 2024 lalu Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk melantik 42 anggota pansel, yang nantinya bekerja menyeleksi 59 anggota DPRP di enam provinsi di tanah Papua.
Anggota pansel yang berjumlah tujuh orang itu terdiri dari unsur akademisi, kejaksaan, pemda provinsi, masyarakat adat, perempuan dan pemerintah pusat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya, pansel bertugas menetapkan jadwal tahapan proses seleksi melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan, mengumumkan nama calon anggota yang memenuhi persyaratan, menyusun pedoman seleksi dan melaksanakan seleksi, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan seluruh tahapan serta menyerahkan laporan tugas seleksi kepada gubernur.
Berikut adalah tahapan seleksi anggota DPRP dan DPRK.
1. Pengumuman dan Pengusulan Calon (2-16 Desember 2024) Pengumuman seleksi melalui media cetak, elektronik, dan virtual. Masyarakat adat di wilayah adat Doberay melaksanakan musyawarah dan mengusulkan calon anggota DPRP. OAP yang diusulkan mendaftar ke sekretariat pansel.
2. Verifikasi dan Validasi (20-30 Desember 2024): Pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan calon, termasuk verifikasi faktual. Hasil verifikasi diumumkan pada 3 Januari 2025.
3. Seleksi (6-8 Januari 2025): Penilaian rekam jejak, ujian tertulis, penulisan makalah, dan wawancara dengan materi wawasan kebangsaan, kebijakan Otsus, pemahaman hukum, moral, dan etika, serta peran anggota DPRP. Hasil seleksi diumumkan pada 10 Januari 2025.
4. Penetapan dan Pengesahan Calon (13 Januari 2025): Penetapan calon anggota DPRPBD terpilih dan calon tetap berdasarkan peringkat hasil seleksi. Pansel membuat berita acara dan keputusan untuk disampaikan kepada Gubernur.
Anggota DPR Papua Barat Daya yang diangkat berjumlah 9, seperempat dari 35 anggota DPR Papua Barat Daya hasil pemilu.
Alokasi kursi terbagi pada wilayah adat Doberay dengan masing-masing daerah pengangkatan mengusulkan 3 calon, kecuali Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kota Sorong yang mengusulkan 6 calon. Keterwakilan perempuan minimal 30 persen harus diperhatikan. (Edi)