PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Kejaksaan Negeri Sorong menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Transaksi Pendebetan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang bersumber dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan TA 2020.
” Dua tersangka yang ditahan, yaitu mantan pimpinan Unit Layanan Cabang Pembantu Bupati Sesna Kantor Cabang Teminabuan inisial DT dan staf Costumer Service dan WK, mantan staf Teller Over Booking Bank Papua KCP Bupati Sesna TA 2020,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, Rabu, 04 Desember 2024.
Lebih lanjut Kajari Sorong menjelaskan bahwa dalam perkara ini tersangka DT sebagai pimpinan Unit Layanan KCP Bupati Sesna KC Teminabuan melakukan sharing password atau memberi kode otorisasi password pimpinan miliknya kepada tersangka WK selaku staf Costumer Service dan staf Teller Over Booking Bank Papua KCP Bupati Sesna TA 2020 sehingga tersangka WK bisa dengan leluasa melakukan transaksi pendetan sebesar Rp 795.000.000 dari RKUD Kabupaten Sorsel.
” Perbuatan tersangka WK ini memperkaya orang lain,” kata Marun di dampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sorong.
Makrun menambahkan, tersangka WK selaku staf CS dan Teller OB Bank Papua KCP kantor Bupati Sesna TA 2020 menggunakan sharing password atau kode otorisasi password pimpinan sengaja diberikan tersangka untuk melakukan transaksi pendebetan sebesar Rp 795.000.000 pada RKUD Kabupaten Sorsel.
Kemudian tersangka WK mengubah SP2D tanggal 22 Juli 2020 yang sudah pernah dicairkan pada 23 Juli 2020 menjadi SP2D untuk dicairkan lagi dananya.
” Tersangka WK kemudian mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri milik seseorang inisial J untuk kepentingan pribadi, dengan tujuan investasi online,” ujar Makrun.
Makrun menyebut, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua Barat tanggal 27 Nopember 2023 sebesar Rp 795.000.000.
Mantan Kajari Kota Waringin Barat itu mengaku, saat ini tersangka DT dan WK ditahan di Rutan Lapas Sorong untuk 20 hari kedepan.
” Alasan penahanan subyektif berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Makrun.
Makrun juga mengaku bahwa penahanan tersangka DT berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : print-2969/R.2.11/Ft.1/12/2024 tanggal 04 Desember 2024.
” Untuk tersangka WK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : print-2969/R.2.11/Ft.1/12/2024 tanggal 04 Desember 2024,” pungkasnya.
Lebih lanjut Makrun mengatakan, tersangka DT dan WK disngkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
” Dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilimpahkan ke PN Tipikor Manokwari untuk disidangkan,” tutupnya. (Edi)