PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya serta wali Kota dan wakil wali kota Sorong tahun 2024
Rapat pleno yang akan berlangsung selama dua hari, 5-6 Desember 2025 di Vega Hotel tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2024.
Ketua KPU Kota Sorong Hilman Djafar memgatakan, pada akhirnya kita telah sampai di penghujung dalam mengawal semua tahapan pilkada ini.
” Semoga rekapitulasi hasil perhitungan dan penetapan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya, Kamis 05 December 2024.
Hilman juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan pilkada, terjadi kendala dan kurang sempurna dalam menyiapkan instrumen pemilihan.
” Kami menyadari sebagai manusia bisa terjadi human error, kelalaian dan keletihan dalam menyiapkan instrumen untuk mengakomodir dan memfasilitasi 205 ribuan lebih warga yang mempunyai hak pilih tersebar di 10 distrik dan 41 kelurahan se kota Sorong,” tambahnya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penetapan pasangan calon terpilih baik gubernur dan wali kota yang ditetapkan oleh KPU Kota Sorong melalui hasil pleno terbuka ini.
Setelah di skors hingga pukul 13.15 WIT, rapat pleno terbuka perhitungan suara dilanjutkan dengan perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya tahun 2024. (Edi)