Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Sikap KPU Tak Tegas, Saksi Tiga Paslon Pilih Tinggalkan Ruang Rapat Pleno – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Sikap KPU Tak Tegas, Saksi Tiga Paslon Pilih Tinggalkan Ruang Rapat Pleno

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
Desember 9, 2024
in Beranda, Politik
0
Saksi dari tiga paslon wali kota dan wakil wali kota tinggalkan ruang rapat pleno dikarenakan KPU Kota Sorong tak tegas.

Saksi dari tiga paslon wali kota dan wakil wali kota tinggalkan ruang rapat pleno dikarenakan KPU Kota Sorong tak tegas.

PkiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Kecewa dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong saksi dari pasangan calon 01 Jatir Yudha Marau dan Fernando Ginuni meninggalkan ruang rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong yang digelar di Vega Prime Hotel, Senin, 09 Desember 2024.

Sebelum meninggalkan ruang rapat pleno saksi pasangan calon 01 Jatir Yudha Marau katakan bahwa pihaknya menunggu hasil keputusan dari KPU Kota Sorong.

Aksi meninggalkan ruangan atau walk out itu kemudian diikuti saksi dari dua paslon lainnya ketika KPU dan Bawaslu Kota Sorong melakukan perbaikan atas selisih data di 12 TPS yang ada di enam Distrik di Kota Sorong.

” Kami sangat prihatin atas apa yang telah dipeetontonkan oleh KPU Kota Sorong selama tahapan rapat pleno rekapitulasi,” kata saksi dari paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 01, Jatir Yudha Marau,” Senin, 09 Desember 2024.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Yudha itu menyebut bahwa Bawaslu telah menemukan adanya ketidaksesuaian data antara Pilgub dan Pilkada Wali Kota. Anehnya, KPU Kota Sorong enggan membuka itu.

Yudha sangat menyayangkan tindakan KPU Kota Sorong yang bertindak mengikuti arahan atau perintah dari KPU RI dan KPU Papua Barat Daya untuk melakukan penyesuaian data. Padahal terdapat ketidaksesuaian data sebagaimana temuan Bawaslu.

Bahkan ia menduga telah terjadi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masih (TSM) saat berlangsungnya pilkada Kota Sorong.

” Pola kecurangan yang di duga dilakukan KPU Kota Sorong secara terbuka, dengan alasan perintah dari KPU RI dan KPU Papua Barat Daya,” ujar Yudha.

Yudha menilai, apa yang dilakukan KPU Kota Sorong ini merupakan bentuk kejahatan demokrasi.

Karena itu, pola kecurangan yang terjadi akan kami tindlanjuti ke Mahkamah Agung (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada kesempatan itu, Fernando Ginuni, saksi dari paslon nomor urut 01 menambahkan, selama tahapan sejumlah fakta terungkap mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan hingga dugaan penggelembungan suara.

” Kami sudah melakukan cek data dan fakta. Kami akan melanjutkannya ke MK dan DKPP,” ujarnya.

Sementara calon wali kota Sorong nomor urut 04, Auguste CR Sagrim menyayangkan molornya tahapan rapat pleno KPU Kota Sorong.

” Semua yang terjadi hari ini adalah proses kurang sehat dan dibuat oleh penyelenggara pemilu saat ini di Kota Sorong,” pusngkasnya.

Gusty Sagrim menegaskan, permainan kotor selama ini telah terungkap di rapat pleno rekapitulasi.

” Kami akan mengajukan ini ke MK serta DKPP agar permainan kotor ini terungkap,” tutupnya. (Edi)

Tags: KPU Kota SorongRapat pleno KPUWalk out
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024