PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01 Septinus Lobat dan Anshar Karim atau LO’SARI sebagai pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Sorong tahun 2024.
Sementara urutan kedua Paslon nomor urut 01 Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib dengan perolehan suara 29.758. Disusul paslon nomor urut 4 Auguste C. Sagrim dan Saiful Maliki Arief dengan 23.858 suara, dan diieutan terakhir paslon nomor urut 03 Abner Jitmau dan Muhammad Said dengan 19.033 suara.
Penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong tahun 2024 dilakukan KPU Kota Sorong di Vega Prime Hotel, Senin, 09 Desember 2024.
Pimpinan rapat pleno terbuka Balthasar Berth Kambuaya mengatakan, penetapan ini menjadi dasar atau pegangan dan dapat dipergunakan oleh masing-masing pasangan calon.
Balthasar menyebut, dalam penetapan hasil ini bahwa paslon nomor urut 2 Septinus Lobat dan Anshar Karim dinyatakan sebagai pemenang karena memiliki jumlah suara terbanyak.
Lebih lanjut Balthasar menyebut, perolehan suara terbanyak kedua diraih paslon nomor urut 1 Petronela Kambuaya-Hermanto Suaib, disusul paslon nomor urut 4 Auguste CR Sagrim-Syaiful Maliki Arief dan pasangan calon nomor urut 3 Abner Jitmau-Muhammad Said.
Ia menambahkan, setelah rekapitulasi perolehan suara disahkan, nantinya dokumen berita acara penetapan dibagikan ke setiap paslon.
Mantan Ketua KPU Kota Sorong itu mengaku bahwa rapat pleno terbuka tingkat KPU Kota Sorong yang harusnya dilaksanakan dari tanggal 5-7 molor hingga 9 Desember 2024.
Balthasar juga mengaku bahwa proses pengeshan dilakukan secara berjenjang dari tingkat distrik hingga tingkat kota. Sehingga paslon gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota telah menerima rekapan hasil secara langsung, tidak ada yang melakukan keberatan.
” Walaupun ada juga yang akan melakukan langkah hukum, itu merupakan bagian daripada demokrasi, dengan mengawal secara langsung seluruh tahapan ini,” ujarnya.
Ia pun memberikan apresiasi kepada semua saksi paslon yang begitu luar biasa, sehingga hari ini KPU Kota Sorong dapat menetapkan siapa yang terpilih menjadi wali kota dan wakil wali kota Sorong berdasarkan SK KPU.
” Secara kelembagaan, tidak ada intervensi dalam proses ini. Kami bekerja dengan menjunjung tinggi integritas, profesional dan menjunjung nilai-nilai jujur dan adil. Dinamikanya, hari ini tidak ada keributan ataupun masalah-masalah yang ditimbulkan,” tutupnya. (Edi)