Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
DPD RI Mendorong Pemekaran 4 Kabupaten di Provinsi PBD – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

DPD RI Mendorong Pemekaran 4 Kabupaten di Provinsi PBD

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
Desember 10, 2024
in Nasional
0
DPD RI Mendorong Pemekaran 4 Kabupaten di Provinsi PBD

JAKARTA, pikiranrakyatpapua.com – Komite I DPD RI melakukan audiens dengan Forum Komunikasi Nasional Panitia Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (FORKONAS-PPDOB) seluruh Indonesia guna memperjuangkan pemekaran kabupaten/kota demi kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia serta sarana prasarana masyarakat di setiap daerah di seluruh wilayah di Indonesia.

FORKORNAS PPDOB berdiri sejak tahun 2016, setelah perjuangan dari masing-masing daerah tidak mendapat perhatian pemerintah. Pembentukan wadah ini diinisiasi oleh para pejuang pemekaran yang  difasilitasi oleh Komite I DPD RI.

Senator Paul Finsen Mayor, S.IP, CM. NNLP Anggota DPD/MPR RI asal Provinsi Papua Barat Daya mengatakan, untuk wilayah Tanah Papua yang terdiri dari 6 provinsi sudah ada moratorium pemekaran wilayah.

“Jadi kita bisa mendorong pemekaran beberapa kabupaten lagi terutama di Provinsi Papua Barat Daya bisa didorong 4 pemekaran kabupaten baru antara lain : Kabupaten Raja Ampat Utara, Kabupaten Raja Ampat Selatan, Kabupaten Malamoi dan Kabupaten Imekko. sehingga dapat mempercepat proses pembangunan infrastruktur sarana prasarana dan pembangunan sumber daya manusia pada  wilayah tersebut,” ujar Senator Paul Finsen Mayor (PFM) melalui releasenya yang diterima media ini, Senin (9/12/2024).

Lanjut Senator PFM, sesungguhnya 4 kabupaten di papua Barat Daya ini dapat dimekarkan lebih dulu untuk beberapa tahun kedepan sehingga perhatian pemerintah pusat ke daerah pemekaran baru lebih efektif efisien.

Ditambahakan PFM, sesuai kebutuhan daerah dan  rentang pelayanan pemerintahan maka perlu dilakukan pemekaran beberapa kabupaten baru di Provinsi Papua Barat Daya karena ini menjadi satu kebutuhan daerah, dan secara nasional penting untuk mempercepat percepatan pembangunan sarana prasarana dan pembangunan Sumber Daya Manusia ( SDM).

“Ini semua untuk kepentingan Pembangunan infrastruktur, sarana prasarana serta pembangunan sumber daya manusia dalam dunia pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) hingga pendidikan tinggi,” ungkap Senator PFM yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay/Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Moratorium pemekaran Daerah Otonom Baru (kabupaten) di Provinsi Papua Barat Daya telah dibuka oleh mantan Presiden RI, Joko Widodo sekalipun regulasinya belum dicabut. Artinya pemekaran kabupaten di seluruh Tanah Papua dapat dilakukan selam ini untuk kepentingan percepatan pembangunan infrastruktur jaringan, sarana prasarana transportasi umum serta pembangunan sumber daya manusia khususnya Orang Asli Papua.

“Demi kepentingan politik masyarakat di setiap wilayah masing-masing di Tanah Papua, maka mari kita mendukung program ini guna pembangunan sumber daya manusia Papua kedepan,” tutup Ketua DAP Wilayah III Doberay. (jason)

pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Pelni Lakukan Penyesuaian 14 Rute Kapal Antisipasi Arus Mudik Natal & Tahun Baru
Beranda

Pelni Lakukan Penyesuaian 14 Rute Kapal Antisipasi Arus Mudik Natal & Tahun Baru

November 8, 2024
Diskusi yang diinisiasi oleh Anggota DPD RI Agustinus Kambuaya membahas pengelolaan sumber daya alam melibatkan sejumlah pemangku kepentingan
Beranda

FGD Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, Mencari Solusi Pengelolaan Sumber Daya Alam

November 6, 2024
Tanggapi Putusan MK, DPR Komitmen Selesaikan UU Ketenagakerjaan Selama Dua Tahun
Beranda

Tanggapi Putusan MK, DPR Komitmen Selesaikan UU Ketenagakerjaan Selama Dua Tahun

November 4, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024