PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Meski menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara namun saksi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib, Fernando Ginuni menegaskan untuk tidak menandatangani berita acara penetapan tersebut.
” Hari ini saya telah menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong tahun 2024, akan tetapi kami tidak menandatanganinya” kata Fernandi Ginuni, Senin malam, 09 Desember 2024.
Alasan kami menolak menandatangani, karena telah terjadi berbagai macam kecurangan.
” Banyak warga memilih, tapi pelanggarannya banyak.juga,” ucapnya.
Fernando menyebut, terkait dengan dugaan tindak pidana pemilukada yang terkadi pada kontestasi pilkada tanggal 27 Nopember 2024 lalu, paslon 0 1 telah melayangkan pengaduan ke Gakkumdu, dan saat ini masih berproses.
Ia juga menyebut bahwa Bawaslu Kota Sorong telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran pemilukada di depan mata, sadar atau tidak hal itu sengaja dibiarkan oleh KPU Kota Sorong.
” Kita bicara tentang pemilu berarti kita bicara tentang aturan. Namun, ketika Bawaslu sudah menyampaikan rekomendasi tetapi tidak dikomentari oleh KPU,” ujarnya.
Alumnus Fakultas Hukum Uncen Jayapura itu menilai bahwa KPU Kota Sorong sengaja melakukan pembiaran.
” Perubahan-perubahan yang terjadi sama sekali tidak dikomplain oleh Bawaslu Kota Sorong, ada apa,” tanya Nando.
Dirinya sangat menyayangkan kinerja KPU Kota Sorong. Ini bentuk pelanggaran lho, kalau mau dibuka atau dirubah daftar hadirnya harus ditunjukan.
” Saya mau katakan ada apa dengan dua penyelenggara pemilukada ini. Kita mengikuti rapat pleno dari pagi hingga malam namun tidak ada ketegasan dari penyelenggara pilkada,” tegasnya.
Nando mengaku, melalui operatornya KPU dengan seenaknya melakukan perubahan SIREKAP, bukannya membuka daftar hadir.
” Jangan-jangan operator tersebut setan atau jin yang mengetahui jenis kelamin terkait dugaan penggelembungan suara,” ujarnya.
Lebih lanjut Nando mengatakan, KPU telah mempraktekkan politik yang tidak sehat dan ini tak pantas untuk ditiru oleh generasi bangsa ke depannya.
” Saya bilang begitu sebab anggota PPD dan PPS yang menyeleksi adalah KPU dan Bawaslu. Kalau modelnya seperti ini, bagaimana dengan generasi berikutnya,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa paslon 01 tetap akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan DKPP. (Edi)