PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Kuasa hukum Orgenes Ijie menyayangkan sikap penyidik Polresta Sorong Kota dan Kejaksaan Negeri Sorong yang dua kali tak hadir dalam sidang gugatan Perbuatab Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sorong.
” Ini sudah sidang kedua tetapi tergugat I penyidik Polresta Sorong Kota dan Kejaksaan Negeri Sorong sebagai tergugat II tak hadir,” kata kuasa hukum Orgenes Ijie, Ikbal Muhidin, Kamis, 12 Desember 2024.
Ikbal menambahkan, gugatan PMH ini kami ajukan atas dasar putusan bebas klien kami Orgenes Ijie yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
” Dalam gugatan kami mintakan pembayaran kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp 21.660.550.000,” ujarnya.
Ikbal menyebut bahwa angka itu merupakan akumulasi dari biaya yang dikeluarkan oleh klien kami.
Ia berharap, kamis pekan depan semua pihak bisa hadir dalam sidang ketiga.
Sebelumnya, Orgenes Ijie melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan PMH ke PN Sorong lantaran dirugikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan alat bukti yang di duga palsu.
Gugatan yang di daftarkan ke PN Sorong itu teregister dengan nomor 109/Pdt.G/2024/PN Son, tanggal 25 Nopember 2024.
Diketahui gugatan PMH tersebut muncul atas berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 365K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985 yang memberikan kaidah “gugatan harus menggugat semua orang yang terlibat.”
Ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum menyebabkan “tiap perbuatan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Serta dalam bidang hukum, terdapat tiga kategori perbuatan melawan hukum, yaitu PMH yang disengaja (pasal 1365), PMH tanpa kesalahan atau unsur kesengajaan maupun kelalaian (pasal 1366) dan PMH akibat kelalaian (pasal 1367). (Edi)