PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Kejaksaan Negeri Sorong melakukan eksekusi terhadap terpidana Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 15.10 WIT.
Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa dan pelajar Kabupaten Teluk Bintuni di Kota Sorong TA 2012-2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun menjelaskan, terpidana Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf dieksekusi oleh jaksa eksekutor pidsus Kejaksaan Negeri Sorong di rumahnya di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat dan langsung diserahkan ke pihak Rutan Lapas Kelas IIB Bintuni untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 September 2024.
” Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf selama 4 tahun, denda 200 juta, subsider 2 bulan kurungan,” kata Makrun, Kamis, 12 Desember 2024.
Makrun menambahkan, terdakwa Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama.
Ia mengaku bahwa eksekusi terhadap Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : PRINT- 4953 /R.2.11/Fu.1/11/2024 tanggal 19 November 2024.
” Saat dieksekusi terpidana tidak melakukan perlawanan melainkan kooperatif mengikuti rangkaian eksekusi yang dilakukan tim jaksa eksekutor,” ujar Makrun.
Sebelumnya, penjabat pelaksana teknis kegiatan pembangunan asrama mahasiswa dan pelajar kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2012-2015 itu sempat divonis bebas oleh PN Manokwari. (Edi)