PikiranRakyatPapua.com, PBD- Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi dana fasilitas kredit pemilikan rumah sejahtera tapak fasilitas likuiditas pembayaran perumahan pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016-2017.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan kepala KCP Bank Pembangunan Daerah Kumurkek Hartanya Pamiludy Laksana dan Direktur PT Jaya Molek Perkasa Stevina Disma Arlimda.
Setelah ditetapkan tersangka atas kasus yang merugikan negara Rp 44.831.508.890, kedua tersangka langsung di tahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Sorong.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulah Syambas membenarkan bahwa dua orang dalam kasus dugaan korupsi ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 12 Desember 2024 kemarin.
” Tersangka Stevina Disma Arlinda diperiksa dan ditetapkan tersangka di kejari Sorong, sedangkan tersangka Haryanto Pamiludy Laksana di kejari Malang,” ujar Asbun Hasbulah, Jumat, 13 Desember 2024.
Abun mengungkapkan bahwa Haryanto Pamiludy Laksana selaku Kepala KCP Bank Papua Kumurkek ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 14/R.2/Fd.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Sementara untuk Stevina Disma Arlinda, Direktur PT Jaya Molek Perkasa, developer perumahan dana fasilitas kredit pemilikan rumah sejahtera tapak FLPP pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua KCP Kumurkek Tahun 2016-2017 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 15 /R.2/Fd.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Lebih lanjut Abun menjelaskan bahwa pada tahun 2016-2017 terdapat dana Fasilitas kredit kepemilikan rumah sejahtera tapak (KPR FLPP) pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua KCP Kumurkek yang bersumber dari modal PT Bank Pembangunan Daerah Papua dan subsidi Kementerian Perumahan Rakyat.
Kemudian KCP Bank Papua Kumurkek menerima permohonan KPR FLPP dari PT Jaya Molek Perkasa, yang kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara PT Bank Pembangunan Daerah Papua dengan direktur PT Jaya Molek Perkasa Stevina Disma Arlinda.
” Seharusnya pelaksanaan KPR FLPP melalui tahapan analisis/verifikasi calon penerima dan setelah pembangunan perumahan oleh developer selesai 100 % siap huni selanjutnya dilakukan Akad Kredit/Perjanjian Kredit antara debitur dengan kepala KCP Bank Papua selaku pemutus kredit,” jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka Stevina Disma Arlinda membangun 8 perumahan di Kota Sorong sebanyak kurang lebih 386 unit, namun sebanyak 240 unit belum 100% siap huni
” Meskipun sebagian pembangunan rumah belum selesai 100 % dikerjakan atau siap huni, tersangka Haryanto Pamiludy Laksana memberikan persetujuan kredit dan dana KPR FLPP dibayarkan kepada tersangka Stevina Disma Arlinda,” pungkasnya.
Abun mengaku, para trsangka disangkakam dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Tak hanya itu, lanjut Abun, kedua tersangka juga disangkakan lasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. (Edi)