PikiranRakyatPapua.com, PBD- Menanggapi pemberitaan terkait ketidakhadiran Kejaksaan Negeri Sorong dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Orgenes Ijie selaku penggugat melawan Polresta Sorong Kota selaku tergugat I serta Kejaksaan Negeri Sorong sebagai tergugat II di Pengadilan Negeri Sorong dibantah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana.
” Itu tidak benar karena selama persidangan pihaknya selalu hadir,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, Jumat, 13 Desember 2024.
Sastra menambahkan, dua kali persidangan berjalan Kejaksaan Negeri Sorong selalu hadir. Jadi, itu sama sekali tidak benar.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Orgenes Ijie menyayangkan sikap penyidik Polresta Sorong Kota dan Kejaksaan Negeri Sorong yang dua kali tak hadir dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sorong.
” Ini sudah sidang kedua tetapi tergugat I penyidik Polresta Sorong Kota dan Kejaksaan Negeri Sorong sebagai tergugat II tak hadir,” kata kuasa hukum Orgenes Ijie, Ikbal Muhidin, Kamis, 12 Desember 2024.
Ikbal menambahkan, gugatan PMH ini kami ajukan atas dasar putusan bebas klien kami Orgenes Ijie yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
” Dalam gugatan kami mintakan pembayaran kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp 21.660.550.000,” ujarnya.
Ikbal menyebut bahwa angka itu merupakan akumulasi dari biaya yang dikeluarkan oleh klien kami.
Ia berharap, kamis pekan depan semua pihak bisa hadir dalam sidang ketiga.
Sebelumnya, Orgenes Ijie melalui kuasa hukumnya Ikbal Muhidin melayangkan gugatan PMH ke PN Sorong lantaran dirugikan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan menggunakan alat bukti yang di duga palsu.
Gugatan yang di daftarkan ke PN Sorong itu teregister dengan nomor 109/Pdt.G/2024/PN Son, tanggal 25 Nopember 2024. (Edi)