PikiranRakyatPapua.com, PBD- Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyatakan bahwa lokasi pembangunan rumah subsidi yang dilakukan tersangka Stevina Disma Arlinda berada di 8 lokasi yang ada di Kabupaten dan Kota Sorong.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi C Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Raden Arry Verdiana di Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat kemarin.
Arry membeberkan, lokasi perumahan tersebut berada di Jalan Konteiner Haji Watem, yang terdiri dari tahap 1 dan 2, Jalan Teminabuan Km 12 masuk, sebanyak dua unit, Jalan Sapta Taruna, km 10 masuk, Kampung Bugis Km 10 masuk dan Jalan Sorong-Klamono Km 13.
Sebelumnya, Arry yang mendampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengatakan, dua minggu kemarin pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 360 unit rumah fiktif berdasarkan data yang di dapat.
Tak hanya itu, kami temukan juga rumah dengan kondisi tidak siap huni. Padahal sesuai aturan yang ada rumah subsidi itu harus sudah siap saat mau dihuni.
” Logisnya, rumah siap 100 persen kemudian akad baru bisa ditempati. Kenyataan yang kami temukan di lapangan tidak demikian,” kata Arry.
Arry menambahkan, penetapan tersangka kami lakukan mengingat telah terpenuhinya dua alat bukti yang ada.
Ia pun menyebut bahwa angka ril kerugian negara berdasarkan perhitungan kami bersama tim internal Bank Papua senilai 44 miliar.
” Tim bergerak cepat melakukan pemeriksaan untuk memastikan mana rumah yang fiktif, mana yang sudah dibangun dan mana yang tidak layak huni,” pungkasnya.
Arry memastikan, sampai sejauh ini, selain berkoordinasi dengan Bank Papua, juga pihak Perumahan Rakyat.
Diketahui mantan kepala KCP Bank Papua Kumurkek Haryanto Pamiludy Laksana dan bos PT Jaya Molek Perkasa, developer perumahan subsidi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pemilikan rumah sejahtera tapak fasilitas likuiditas pembayaran perumahan pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016-2017.
Setelah ditetapkan tersangka pada kamis dan jumat kemarin keduanya langsung ditahan di rutan lapas Sorong untuk 20 hari kedepan.
Keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. (Edi)