PikiranRakyatPapua.com, PBD- Kinerja Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam membongkar kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pemilikan rumah sejahtera tapak fasilitas likuiditas pembayaran perumahan pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016-2017 diapresiasi oleh sejumlah pihak, salah satunya anggota DPR Papua Barat Daya, Erwin Ayal.
Erwin Ayal yang juga mantan anggota DPR Kota Sorong itu juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya untuk menjerat tersangka Haryanto Pamiludy Laksana dan Stevina Disma Arlinda dengan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Tak hanya itu, lanjut Erwin, Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga harus menginventarisir aset yang dimiliki kedua tersangka. Apabila aset tersebut merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan harus disita, dan hasil lelangnya disetorkan ke kas negara.
” Kasus ini telah menjadi sorotan publik sebab banyak warga yang menjadi korban dari kedua tersangka,” ujar Erwin di salah satu kafe di kawasan jalan sungai Maruni, Sabtu, 14 Desember 2024.
Ia menambahkan, dugaan korupsi tersebut merupakan yang terbesar di kota Sorong. Bagaimana tidak, 44,8 miliar merupakan angka yang sangat besar. Apalagi dalam kasus ini banyak warga yang sebelumnya bermimpi bisa memiliki rumah harus berakhir dengan ketidakpastian.
Erwin berharap, kinerja yang sudah baik ini dapat terus dipertahankan atau ditingkatkan lagi sehingga citra kejaksaan dimata warga lebih baik lagi.
Sebelumnya, kejaksaan tinggi Papua Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pemilikan rumah sejahtera tapak fasilitas likuiditas pembayaran perumahan pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016-2017.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kamis lalu yaitu mantan kepala KCP Bank Papua Kumurkek, Haryanto Pamiludy Laksana dan bos PT Jaya Molek Perkasa, developer rumah subsidi Stevina Disma Arlinda.
Keduanya kini ditahan di rumah tahanan lapas kelas IIb Sorong selama 20 hari kedepan sembari menunggu proses persidangan di PN Tipikor Manokwari. (Edi)