PikiranRakyatPapua.com, PBD- Sidang Praperadilan penetapan tersangka Veggie Nanlohy dalam kasus dugaan penipuan dan penggelepan uang milik PT Jaya Molek Perkasa kembali dilanjutkan, Senin, 16 Desember 2024, dengan agenda putusan.
Hakim Praperadilan Bernadus Papendang dalam sidang tersebut menyatakan, mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan pemohon.
Tak hanya itu, hakim Bernadus juga menyatakan tidak sah atau batalnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Sorong Kota.
Menyatakan surat perintah penyidikan kepala kepolisian resor kota Sorong nomor SP.Dik/192/II/2023/Reskrim tanggal 23 Februari 2023 tentang penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah tidak sah atau batal demi hukum.
Menyatakan penetapan tersangka atas nama Veggie Nanlohy dengan surat penetapan tersangka kapolresta Sorong dengan nomor S.Tap/178/XI/2024/Reskrim tanggal 8 Nopember 2024 berdasarkan sprint penyidikan kapolresta Sorong nomor SP.Dik/182/II/2023/Reskrim tanggal 23 Februari 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon sewenang-wenang dan tidak secata hukum.
Memerintahkan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan sprint nomorSP.Dik/182/II/2023/Reskrim tanggal 23 Februari 2023.
Menyatakan tidak sah keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka atas diri pemohon Veggie Nanlohy oleh termohon berdasarkan alat bukti yang sama dalam permohonan praperadilan a quo.
” Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dan mengembalikan nama baik pemohon sesuai harkat dan martabatnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacaka hakim Bernadus Papendang, Senin, 16 Desember 2024.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum hakim Bernadus Papendang menyatakan, terdapat sejunlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik polresta Sorong Kota.
” Terdapat ketidaksesuaian nomor urut antara sprint penyelidikan dan surat perintah tugas dari tahun 2019 hingga 2023,” ujarnya dalam persidangan.
Bernadus menyebut bahwa kejanggalan yang terjadi menyebabkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan cacat hukum.
Diketahui, Veggie Nanlohy melalui kuasa hukumnya Jatir Yudha Matau melayangkan praperadilan ke PN Sorong lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polresta Sorong Kota dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi di PN Sorong dengan nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Son tanggal 22 Nopember 2024. (Edi)