Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Hakim Kabulkan Praperadilan Veggie Nanlohy, Berikut Amar Putusannya – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Hakim Kabulkan Praperadilan Veggie Nanlohy, Berikut Amar Putusannya

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
Desember 16, 2024
in Beranda, Hukum & Pertahanan Keamanan
0
Sidang Praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Veggie Nanlohy.

Sidang Praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Veggie Nanlohy.

PikiranRakyatPapua.com, PBD- Sidang Praperadilan penetapan tersangka Veggie Nanlohy dalam kasus dugaan penipuan dan penggelepan uang milik PT Jaya Molek Perkasa kembali dilanjutkan, Senin, 16 Desember 2024, dengan agenda putusan.

Hakim Praperadilan Bernadus Papendang dalam sidang tersebut menyatakan, mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan pemohon.

Tak hanya itu, hakim Bernadus juga menyatakan tidak sah atau batalnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Sorong Kota.

Menyatakan surat perintah penyidikan kepala kepolisian resor kota Sorong nomor SP.Dik/192/II/2023/Reskrim tanggal 23 Februari 2023 tentang penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah tidak sah atau batal demi hukum.

Menyatakan penetapan tersangka atas nama Veggie Nanlohy dengan surat penetapan tersangka kapolresta Sorong dengan nomor S.Tap/178/XI/2024/Reskrim tanggal 8 Nopember 2024 berdasarkan sprint penyidikan kapolresta Sorong nomor SP.Dik/182/II/2023/Reskrim tanggal 23 Februari 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon sewenang-wenang dan tidak secata hukum.

Memerintahkan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan sprint nomorSP.Dik/182/II/2023/Reskrim tanggal 23 Februari 2023.

Menyatakan tidak sah keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka atas diri pemohon Veggie Nanlohy oleh termohon berdasarkan alat bukti yang sama dalam permohonan praperadilan a quo.

” Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dan mengembalikan nama baik pemohon sesuai harkat dan martabatnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacaka hakim Bernadus Papendang, Senin, 16 Desember 2024.

Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum hakim Bernadus Papendang menyatakan, terdapat sejunlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik polresta Sorong Kota.

” Terdapat ketidaksesuaian nomor urut antara sprint penyelidikan dan surat perintah tugas dari tahun 2019 hingga 2023,” ujarnya dalam persidangan.

Bernadus menyebut bahwa kejanggalan yang terjadi menyebabkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan cacat hukum.

Diketahui, Veggie Nanlohy melalui kuasa hukumnya Jatir Yudha Matau melayangkan praperadilan ke PN Sorong lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polresta Sorong Kota dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi di PN Sorong dengan nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Son tanggal 22 Nopember 2024. (Edi)

Tags: PN SorongPolresta Sorong KotaPutusan praperadilanVeggie Nanlohy
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024