Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Grup ANJ Sorong Selatan dan BPJS Kesehatan Teken MoU Kerjasama Layanan Klinik – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Grup ANJ Sorong Selatan dan BPJS Kesehatan Teken MoU Kerjasama Layanan Klinik

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
Desember 16, 2024
in Beranda, Daerah
0
Dua anak perusahaan ANJ Grup dengan BPJS Kesehatan teken MoU layanan kesehatan.

Dua anak perusahaan ANJ Grup dengan BPJS Kesehatan teken MoU layanan kesehatan.

PikiranRakyatPapua.com, PBD- Anak perusahaan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT Permata Putera Mandiri (PPM) yang beroperasi di Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk kerja sama layanan klinik rawat inap dan rawat jalan.

Kerjasama antara anak perusahaan PT ANJ dengan BPJS Kesehatan ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan bagi karyawan dan masyarakat peserta BPJS Kesehatan dengan fasilitas I.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Pupung Purnama selaku Kepala BPJS Kesehatan Sorong dengan General Manager (GM) PMP dan PPM Jekson Simaremare pada Rabu, 11 Desember 2024 laku di ruang pertemuan kantor BPJS Kesehatan Sorong jalan Sungai Maruni km 10.

Maksud perjanjian kerja sama ini adalah sebagai kesepakatan untuk melakukan kerjasama penyediaan pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ruang lingkup kerjasama mencakup seluruh layanan kesehatan tingkat pertama, baik rawat jalan maupun rawat inap, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

General Manajer PMP dan PPM Jekson Simaremare menyampaikan bahwa penandatanganan MoU antara klinik PMP dan PPM dengan BPJS Kesehatan merupakan wujud komitmen Grup ANJ sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh karyawan dan masyarakat kampung di lingkar perusahaan.

Dengan fasilitas lengkap dan layanan rawat inap, kami berharap, masyarakat sekitar perusahaan dapat memanfaatkan klinik PMP dan PPM.

” Ini akan memudahkan mereka dalam mengakses layanan kesehatan tanpa harus pergi jauh. Kalau masyarakat sekitar perusahaan bisa di daftarkan di klinik PMP dan PPM akan bagus sekali karena pelayanan klinik serta ruang rawat inapnya sehigga tidak perlu pergi jauh-jauh kalau mau berobat,” ujar Jekson Simaremare.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Sorong, Pupung Purnama menjelaskan bahwa kerjasama dengan klinik PMP dan PPM merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan terbaik kepada peserta JKN yang berada di kampung sekitar perusahaan dan karyawan Grup ANJ.

Pupung berharap, ada sinergi yang lebih dapat dikolaborasikan tidak sebatas kesehatan saja tapi ada kontribusi ke masyarakat dengan menjaring masyarakat yang belum menjadi peserta JKN. (Edi)

Tags: ANJ GrupBPJS KesehatanMoU layanan klinik
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024