Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Pemilik Tanaman Ganja Dipidana 7 Tahun Penjara, Pemelihara 6 Tahun – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Pemilik Tanaman Ganja Dipidana 7 Tahun Penjara, Pemelihara 6 Tahun

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
Desember 17, 2024
in Beranda, Hukum & Pertahanan Keamanan
0
Pemilik tanaman ganja Yohanis dan Novel dipidana 7 tahun penjara.

Pemilik tanaman ganja Yohanis dan Novel dipidana 7 tahun penjara.

PikiranRakyatPapua.com, PBD- Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang putusan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa, 17 Desember 2024.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomu, tiga terdakwa, yaitu Novel Yesaya Mubalen, Yohanis Payong Dore dijatuhi pidana 7 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 4 bulan penjara.

Sementara terdakwa Apolos Kokmala dipidana 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 4 bulan penjara.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, para terdakwa dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Novel Yesaya Mubalen, Yohanis Payong Dore dan Apolos Kokmala diketahui menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara menanam dan memelihara puluhan batang tanaman ganja.

Perbuatan tersebut dilakukan ketiga terdakwa di sebuah rumah kebun jalan Sorong-Klamono, km 32 Kelurahan Mariat Gunung, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIT.

Para terdakwa sebelumnya di dakwa secara turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 batang pohon.

Ketiga terdakwa melanggar dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2024 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2024 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Edi)

Tags: Pemilik dan pemelihara ganjaPidana penjaraPN Sorong
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024