PikiranRakyatPapua.com, PBD- Empat terdakwa masing-masing Yusuf, Abdul Manan Ass, Muslim dan Rahmat yang sebelumnya di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan praktik politik uang pada Pilkada 27 Nopember 2024 lalu dijatuhi pidana penjara selama 36 bulan.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Bernadus Papendang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 18 Desember 2024.
Tak hanya itu, para terdakwa juga diharuskan membayar denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Hakim Bermadus Papendang menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 187 A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali Kota menjadi undang-undang.
” Para terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” ujarnya.
Vonis yang diterima terdakwa Yusuf, Abdul Manan Ass, Muslim dan Rahmat lebih ringan dibanding tuntutan JPU, 42 bulan yang dibacakan pada sidang sebelumnya
Menanggapi vonis hakim, penasihat hukum terdakwa Hadi Tuasikal menyatakan pikir-pikir, sementara JPU menyatakan menerima vonis tersebut.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Hadi Tuasikal mengatakan, dasar apa sehingga JPU menuntut 42 bulan.
” Saya tidak tahu frasa mana yang dipakai,” ujarnya usai persidangan di PN Sorong Jumat lalu.
Lebih lanjut Hadi menyatakan, sebagai seorang penasihat hukum pihaknya akan mengkritisi penerapan pasal 187 itu melalui pledooi yang nantinya disampaikan dalam persidangan.
Hadi bahkan menyebut bahwa perbuatan dari masing-masing terdakwa inikan berbeda-beda lalu mengapa tuntutan bisa naik 42 bulan.
” Kami hargai tugas daripada JPU, yang jelas besok siang kita akan ajukan pembelaan,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sorong nomor urut 01 Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib, Jatir Yudha Marau mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Sorong yang memproses hukum praktik politik uang hingga naik ke tuntutan di PN Sorong.
Yudha menambahkan, nantinya, terhadap putusan ini paslon 01 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Karena salah satu materi pokok gugatan soal politik uang.
” Kami ikuti bahwa praktik politik uang memang benar adanya,” ucapnya.
Bahkan Yudha melihat bahwa praktik politik uang memang benar dilakukan oleh salah satu paslon wali kota dan wakil wali kota Sorong.
” Berdasarkan fakta-fakta maupun keterangan saksi-saksi dalam persidangan Jumat lalu benar adanya bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan di depan rumah salah satu calon wakil wali kota Sorong. Yang serahkan uang itukan masih kerabat dengan calon wakil wali kota Sorong,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejalan dengan gugatan kami di MK, Yudha menduga bahwa paslon tersebut memang terlibat praktik pilitik uang.
Yudha berharap, majelis obyektif dalam mengeluarkan putusan karena keterangan saksi maupun semua fakta yang berkembang dalam persidangan, berita maupun barang bukti menjadi poin penting bahwa memang benar terjadi praktik politik uang.
Ia mengingatkan, paska putusan ini nanti, pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu terkait fakta-fakta yang ada untuk ditindaklanjuti secara administrasi.
” Dasar putusan itu selanjutnya akan kami ajukan sebagai materi gugatan ke MK,” tutupnya. (Edi)