Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
39,95 persen Dana Otsus 2024 Provinsi Papua Barat Daya, telah Disalurkan – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

39,95 persen Dana Otsus 2024 Provinsi Papua Barat Daya, telah Disalurkan

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
Oktober 4, 2024
in Daerah
0
39,95 persen Dana Otsus 2024 Provinsi Papua Barat Daya, telah Disalurkan

39,95 persen Dana Otsus 2024 Provinsi Papua Barat Daya, telah Disalurkan

pikiranrakyatpapua.com – Sorong – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat Daya periode 2024 mencapai Rp747,01 miliar atau 39,95 persen.

“Total pagu dana otsus yang disalurkan untuk tujuh pemerintah daerah di Papua Barat Daya Rp1,86 triliun,” kata Kepala DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, 4 Oktober 2024

Ia merinci penyaluran dana otsus untuk Pemprov Papua Barat Daya tercatat sebanyak Rp241,76 miliar (30 persen), Pemkab Sorong Rp98,41 miliar (47,87 persen), dan Pemkab Sorong Selatan Rp34,68 miliar (30 persen).

Kemudian, Pemkab Raja Ampat Rp142,30 miliar (67,34 persen), Pemkab Tambrauw Rp128,17 miliar (66,60 persen), Pemkab Maybrat Rp49,81 miliar (30 persen), dan Pemkot Sorong Rp51,89 miliar (30 persen).

Menurut dia dana otsus terbagi menjadi tiga komponen yaitu dana otsus bersifat umum (block grant), dana otsus yang telah ditentukan penggunaannya (specific grant), dan dana tambahan infrastruktur (DTI).

Sedangkan mekanisme penyaluran dana otsus juga terbagi menjadi tiga tahap, untuk tahap pertama disalurkan 30 persen dari total pagu, tahap kedua 45 persen, dan sisanya 25 persen disalurkan pada tahap ketiga.

“Sampai akhir Agustus 2024, baru tiga pemda yang progres penyaluran sudah melebihi 30 persen,” jelas Purwadhi Adhiputranto.

Penyaluran dana otsus setiap tahun oleh KPPN Sorong, kata dia, dapat dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Hal itu berkaitan dengan kewenangan DJPK dalam menyatakan kelengkapan terhadap seluruh dokumen syarat penyaluran dana otsus yang diajukan oleh pemerintah daerah melalui aplikasi OM-SPAN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024, dana otsus tidak dapat digunakan untuk membiayai delapan poin kegiatan sebagai upaya mendorong ketepatan penggunaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024, dana otsus tidak dapat digunakan untuk membiayai delapan poin kegiatan sebagai upaya mendorong ketepatan penggunaan.

Pertama ialah pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorer, anggota DPRD yang dipilih melalui proses pemilu. Kedua, pengadaan dan atau peningkatan sarana prasarana ASN dan anggota DPRD.

Ketiga, operasional atau belanja rutin perkantoran. Keempat, penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran. Kelima, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana perkantoran.

Keenam, honorarium ASN yang dibayarkan rutin dalam periode tertentu termasuk honorarium pejabat perbendaharaan. Ketujuh, perjalanan dinas yang tidak diusulkan dalam rencana anggaran pelaksanaan (RAP).

Kedelapan, kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak terkait secara langsung dengan pelayanan publik dan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Persiapan pencarian korban KM Aspac 3 yang tenggelam di perairan Seram dan Misool.
Beranda

KM Aspac 3 yang Membawa 17 Orang Tenggelam, Dua Selamat

Desember 17, 2024
Dua anak perusahaan ANJ Grup dengan BPJS Kesehatan teken MoU layanan kesehatan.
Beranda

Grup ANJ Sorong Selatan dan BPJS Kesehatan Teken MoU Kerjasama Layanan Klinik

Desember 16, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024