Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Kesaksian eks Tahanan KPK, Soal Pungli – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Kesaksian eks Tahanan KPK, Soal Pungli

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
Oktober 7, 2024
in Beranda, Hukum & Pertahanan Keamanan
0
Kesaksian eks Tahanan KPK, Soal Pungli

PikiranRakyatPapua.com, Jakarta 

Eks tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudin mengaku membayar pungli Rp20 juta agar masa isolasinya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dipercepat. Cerita itu dia sampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK, Senin (7/10/2024).

Awalnya, dia mengaku sempat menjalani masa isolasi selama tujuh hari dengan kondisi ruangan yang mengenaskan.

Masih ingat ruang isolasi itu seperti apa? bisa digambarkan oleh saudara?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sangat menyakitkan, ruangannya pengap, panas,” jawab Wahyudin.

Menurutnya, saat masa isolasi tahanan ditempatkan di ruangan seluas 2×3 meter. Pada masa isolasi, tahanan tidak diperkenankan untuk keluar dari ruangan.

Wahyudin menjelaskan, pada umumnya masa isolasi berlangsung selama 14 hari. Namun, dirinya hanya menjalani isolasi selama tujuh hari lantaran membayar uang pungli kepada petugas rutan.

Saat itu petugas menyampaikan bahwa apabila ingin keluar cepat, kita harus membayar,” ujarnya.

Wahyudin memenuhi apa yang disyaratkan petugas Rutan KPK untuk segera keluar dari ruang isolasi. Petugas saat itu meminta uang Rp 20 juta.

 

Tags: Kesaksian eks Tahanan KPK
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024