PikiranRakyatPapua.com, Jakarta
Mencermati dinamika yang berkembang di Masyarakat terkait telah dilantiknya Anggota DPR Provinsi Hasil Pemilihan Umum di Tanah Papua bersamaan dengan berakhirnya Masa Jabatan Anggota Fraksi Otsus DPRPB dan Kelompok Khusus DPR Provinsi Papua,
Maka dipastikan terjadi kekosongan keanggotaan DPR Fraksi Otsus dan Kelompok Khusus dalam pelaksanaan tugas Pemerintahan daerah Provinsi yang selama ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kondisi dinamika itupun mendapatkan respon dan perhatian serius dari anggota DPD RI Paul Fincen Mayor Dapil Provinsi Papua Barat Daya, kepada wartawan yang menghubunginya,
Ia mengatakan bahwa apabila memperhatikan delegasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri berwenang menetapkan Personalia Panitia Seleksi Calon Anggota DPRP setelah menerima Usulan nama-nama Calon Anggota Pansel DPRP dari Gubernur.
“Adapun Pelaksanaan Mekanisme dari Usulan Gubernur telah dilakukan namun sampai dengan saat ini para Anggota DPR Provinsi hasil Pemilu 2024 ada yang sudah dan juga akan segera dilantik, namun belum ada Penetapan Mendagri terkait Panitia Seleksi Calon Anggota DPRP dari 6 Provinsi di Tanah Papua.” Ucap Senator Paul Fincen Mayor yang juga anggota MPR RI kepada wartawan, Rabu, 9/10/2024 di kompleks DPD RI, Senayan Jakarta.
Padahal, lanjut Paul Fincen Mayor, seharusnya tahapan Seleksi Anggota DPRK dan DPRP telah selesai sehingga memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 106 Tahun 2021 yaitu Pelantikan Anggota DPRK/DPRP dilakukan bersamaan dengan Pelantikan Anggota DPRK/DPRP hasil Pemilu, selain itu, hal lainnya yang semestinya menjadi perhatian Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah bahwa setelah Pelantikan Anggota DPRP Hasil Pemilu maka akan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis bagi seluruh anggota Dewan dan Pembahasan serta Pengesahan Tatib DPRK/DPRP Provinsi.
“Permasalahan lainnya yang sangat menentukan capaian besar yaitu keterlibatan Fraksi Otsus/Kelompok Khusus dalam hal Pembahasan dan Pengesahan RAPBD 2025.” Tukas Paul Fincen Mayor yang juga yang juga Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay yang membawahi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Mengapa demikian, sambungnya, karena ada dugaan ketidakterlibatan Fraksi OTSUS/Kelompok Khusus dalam proses pembahasan dan pengesahan/penetapan APBD 2025 akan berdampak pada adanya ketidakpastian dalam anggaran daerah terhadap Upaya Pemberdayaan OAP dalam berbagai bidang sesuai amanat Undang-Undang Otsus Papua dan peraturan turunannya.
“ Oleh karena itu selaku Senator Asal Dapil Papua Barat Daya meminta kepada Mendagri agar supaya menetapkan Pansel Calom Anggota DPRP dari 6 Provinsi di Tanah Papua dalam waktu yang tidak terlalu lama.” Tandas Paul Fincen Mayor mengakhiri perbincangannya dengan wartawan.