PikiranRakyatPapua.com, Intan Jaya- Tindakan salah tangkap kembali terjadi di kampung Mamba, distrik Sugapa, kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Rabu (9/10/2024) pagi. Alex Sondegau (30) ditangkap dan diamankan karena diduga anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di wilayah Intan Jaya.
Ternyata, korban salah tangkap terbukti warga sipil yang sedang sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Alex Sondegau ditangkap dan diamankan di pos Kodim Yonif 509/BY di kampung Mamba, Sugapa, Rabu (9/10/2024) sekira jam 09.50 WIT.
Tindakan tersebut dikesalkan berbagai pihak. Sebab, orang-orang di kabupaten Intan Jaya khususnya di distrik Sugapa tahu bahwa dia ODGJ. Aparat militer juga mestinya tahu hal itu. Tetapi, justru main tangkap dan siksa dia dari markas Kodim.
“Bukan anggota TPNPB. Dia gangguan jiwa. Terlalu biadab itu dorang main tangkap dan aniaya dia,” ujar salah satu sumber mengomentari tindakan tak manusiawi yang menimpa Alex Sondegau.
Status Alex Sondegau diperkuat pernyataan manajemen markas pusat komando nasional TPNPB.
Sebby Sambom, juru bicara TPNPB, menyayangkan tindakan anggota TNI dari Yonif 509/BY yang menangkap dan menyiksa salah satu warga sipil yang tercatat sebagai ODGJ di Intan Jaya.
“Dalam struktur manajemen TPNPB hingga di daerah pertahanan tidak ada namanya Alex Sondegau. Kami sudah pastikan, dia warga sipil. Lagi pula dia sedang sakit jiwa atau ODGJ,” kata Sebby kepada wartawan Sabtu (12/10/2024) di Intan Jaya
Diakuinya, Alex Sondegau hanyalah warga sipil yang belum menyelesaikan kuliahnya di Semarang, Jawa Tengah. Ia terpaksa dipulangkan ke Intan Jaya karena gangguan kejiwaan.
“TPNPB secara resmi juga menyampaikan kepada semua pihak bahwa Alex Sondegau tidak terlibat sebagai anggota TPNPB Kodap VIII Intan Jaya, karena tidak mempunyai nama dalam struktur organisasi kami,” ujarnya.
Lanjut Sebby, manajemen markas pusat Komnas TPNPB memerintahkan kepada presiden Indonesia, Panglima TNI dan jajarannya, untuk segera membebaskan Alex Sondegau tanpa syarat. Juga mendesak pengecekan kinerja TNI di Papua, karena telah menangkap warga sipil secara sewenang-wenang.
Sebby menyatakan, dalam hal ini TNI diduga melanggar hak asasi manusia karena penangkapan dan penyiksaan terjadi saat Alex Sondegau diinterogasi petugas di halaman pos militer.
Pimpinan TPNPB lanjut Sebby mendesak presiden RI segera menarik semua pasukan TNI dari Intan Jaya. Keberadaan TNI di Tanah Papua dianggap telah memperparah situasi dan menciptakan konflik berkepanjangan.
Sebelumnya, dikabarkan satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) ditangkap aparat TNI di sekitar pos Kodim Persiapan Yonif 509/BY di kampung Mamba. Belakangan, ternyata tidak terbukti. Sebab, Alex Sondegau bukan anggota OPM atau TPNPB, melainkan warga sipil yang sedang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
Dikabarkan, yang bersangkutan mengalami penganiayaan pada saat diperiksa di pos Kotis Yonif 509/BY.
Pria kelahiran Intan Jaya, 29 September 1993 itu sejatinya seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi terkenal di Semarang, Jawa Tengah. Tetapi setelah sudah di semester lima, ia jatuh sakit dan terbukti menderita gangguan jiwa, sehingga dipulangkan ke kampung untuk doa pemulihan kesehatannya