Pikiranrakyatpapua.com, Nabire-
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik menyerahkan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, Senin (4/11/2024), di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire.
Penyerahan DPA Perubahan kepada tiap SKPD merupakan tindak lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024 yang telah selesai disusun.
Penyerahan DPA Perubahan kepada tiap SKPD merupakan tindak lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024 yang telah selesai disusun.
Pj Gubernur Anwar Damanik dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, bagi Pemprov Papua Tengah, APBD Perubahan merupakan respon strategis dalam menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan yang terus berkembang. Selanjutnya dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan, sehingga diharapkan alokasi anggaran dapat lebih relevan, efektif, dan tepat sasaran guna mewujudkan Provinsi Papua Tengah yang sejahtera, maju, dan berkeadilan.
Adapun total belanja yang di anggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2024 ini sebesar Rp4.801.909.638.365,31 (4,8 triliun) atau berkurang sebesar Rp18.123.920.378,69 (18,1 miliar) atau 0,38 persen dibanding total belanja pada APBD Induk tahun 2024 yang berjumlah Rp4.820.033.558.744 (4,8 triliun).
Belanja tersebut akan dibiayai dari total pendapatan yang direncanakan sebesar Rp4.186.359.556.328,70 (4,1 triliun) dan dari penerimaan pembiayaan berupa silpa tahun sebelumnya sebesar Rp615.550.082.036,61 (615,5 miliar).
Pj Gubernur memberikan beberapa poin sebagai panduan untuk semua SKPD dalam pelaksanaan APBD Perubahan tahun 2024.
Poin pertama, dapat mengoptimalisasi dan mengefektivitas anggaran. Di mana setiap anggaran yang dialokasikan dalam APBD Perubahan harus dimaksimalkan untuk mendukung prioritas pembangunan yang telah di tetapkan.
“Masih banyak terdapat belanja yang tidak berkorelasi langsung dengan keluaran sub kegiatan. Juga masih ditemukan belanja penunjang lebih besar dari belanja pokok. Hal ini sudah harus dirubah,” kata Anwar Damanik.
Poin kedua, percepatan pelaksanaan program dan kegiatan. Di mana terhitung per tanggal 30 Oktober 2024, total realisasi pendapatan daerah telah mencapai 81,05 persen, akan tetapi serapan anggaran belanja baru berada pada posisi 44,24 persen. Hal ini tentunya sangat jauh dari yang diharapkan.
“Oleh sebab itu pada kesempatan ini saya minta setiap SKPD dapat mempercepat pelaksanaan program yang telah disusun dalam perubahan anggaran ini. Dengan percepatan ini, kita dapat memastikan bahwa manfaat dari anggaran daerah dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung dan tepat waktu,” pintanya.
Poin ketiga, akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan anggaran. Anwar berharap seluruh SKPD dapat melaksanakan perubahan anggaran dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Laksanakan setiap program dan kegiatan dengan penuh tanggung jawab dan laporkan progresnya secara berkala, agar kita semua dapat mengawasi dan mengawal jalannya pembangunan,” katanya.
Sedangkan poin keempat, pengawasan dan pengendalian dalam melaksanakan perubahan anggaran. Setiap SKPD diminta dapat mengedepankan prinsip efisiensi dan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap penggunaan anggaran.
“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang di belanjakan benar-benar untuk kepentingan rakyat dan dapat memberikan hasil yang nyata bagi pembangunan di Provinsi Papua Tengah,” tegasnya