Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
APK Dipasang di Pohon di Sejumlah Tempat, Tim Hukum akan Melakukan Evaluasi – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

APK Dipasang di Pohon di Sejumlah Tempat, Tim Hukum akan Melakukan Evaluasi

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
November 17, 2024
in Beranda, Politik
0
Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Gasful terlihat dipasang di pohon di sejumlah tempat di Kota Sorong.

Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Gasful terlihat dipasang di pohon di sejumlah tempat di Kota Sorong.

PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong Auguste Sagrim dan Saiful Maliki Arief terlihat banyak terpasang di pohon-pohon yang ada di sejumlah tempat di Kota Sorong.

Mulai dari Tanjungkasuari, Suprau, Tampa Garam, sepanjang Tembok Berlin, sepanjang jalan Jendral Ahmad Yani hingga sepanjang Basuki Rahmad km 8 dan 9.

Baliho berukuran kecil tersebut tak seharusnya dipasang di pohon sebab dapat merusak estetika maupun keindahan Kota Sorong. Apalagi saat ini lagi buming kampanye soal lingkungan.

Menanggapi hal itu Tim hukum paslon Gasful, Mardin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi tethadap pemasangan spanduk, baliho maupun stiker.

Diakuinya, pada saat masyarakat mengambil stiker-stiker tersebut sudah kami sampaikan agar stiker itu dipasang di lingkungan tempat tinggal masyarakat. Akan tetapi spontanitas dari masyarakat untuk mempromosikan calon mereka sehingga yanh terjadi seperti sekarang ini.

Mardin juga mengaku bahwa stiker yang diambil jumlah lebih sehingga masyarakat menempatkan di titik diluar dari yang sudah kita tentukan.

” Memang ini keterbatasan kami mengawal masyarakat dalam menempatkan stiker calon,” ujarnya.

Mardin mengungkapkan, meskipin tinggal beberapa hari lagi pemasangan APK berakhir, kita akan menyarankan kepada masyarakat untuk memasang stiker pada tempat yang telah ditentukan. (Edi)

Tags: Alat Perada KampanyePasangan GasfulTim hukum
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024