PikiranRakyatPapua.com,Kota Sorong- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Auguste C. Sagrim dan Saiful Maliki Arief atau Gasful melaporkan dugaan perusakan baliho ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ketua Tim Hukum Paslon Gasful, Mardin menyebut bahwa baliho milik pasangan Gasful yang ditempatkan di sejumlah titik di Kota Sorong di duga dirusak orang tak dikenal.
Dia juga menyebut, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setiap kontestan Pilkada diberikan kesempatan satu bulan, 25 September sampai dengan 23 November 2024 untuk memasang baliho.
Demikian halnya Pasal 27 dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kampanye Kepala Daerah memberikan kesempatan bagi setiap paslon kada untuk memasang baliho. Nah, ada beberapa titik di Kota Sorong yang terdapat baliho milik pasangan Gasful dirusak orang yang tidak bertanggung jawab.
Mardin membeberkan, baliho milik paslon Gasful yang dirusak berada di sejumlah tempat, antara lain di depan mesjid Al Hidayah km 12 masuk, belakang Mega Mal dan perempatan traffic light arah ke kantor PKS.
” Kami sudah melakukan pengecekan ke masyarakat dan hasilnya memang dirusak. Di duga dua orang mengendarai motor melakukan perusakan pagi hari,” ungkapnya.
Mardin menegaskan bahwa pihaknya belum tahu mengarah ke siapa pelakunya. Tapi kemungkinan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang mungkin merasa skit hati. (Edi)