PikiranRakyatPapua.com,Kota Sorong- Bukannya tidak mungkin pengusaha yang malang melintang di dunia perkayuan di Papua Barat Daya Labora Sitorus tak memiliki hubungan dengan warga negara Tiongkok Li Shixiang yang saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Sorong.
Li Shixiang yang ditangkap pihak Imigrasi Sorong beberapa waktu dan saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong memiliki hubungan bisnis dengan Labora Sitorus.
Pria asal negeri Tirai Bambu itu dicokok dari resort milik Labora Sitorus, yang merupakan fasilitas tempat tinggal kepada Li Shixiang.
Informasi tersebut dibenarkan oleh pengacara Li Shixiang Jein Robby Wosiri saat ditemui di kantor LBH PBHKP Papua Barat Daya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Jein mengaku bahwa di dalam BAP penyidik Imigrasi Sorong disebutkan bahwa hubungan ada hubungan bisnis kayu antara Labora Sitorus dengan Li Shixiang.
” Klien kami pada saat ditangkap pihak Imigrasi Sorong tengah berada di resort milik mantan anggpta Polri, yang lokasinya berada di Tampa Garam, Kota Sorong, Papua Barat Daya,” ujarnya.
Pengacara yang akrab dipanggil Jero itu mengkau bahwa Li Shixiang mengaku kepada kami bahwa tempat tinggal yang disediakan itu merupakan fasilitas yang diberikan oleh Labora Sitorus kepada dirinya.
Jero juga mengaku bahwa dalam BAP penyidik disebutkan kayu jenis merbau sebanyak empat konteiner yang ditangkap di Surabaya oleh Gakkum KLHK memiliki keterkaitan antara Labora Sitorus dengan Li Shixiang.
” Karena ada keterkaitan bisnis, sudah sewajarnya Labora Sitorus dan istrinya dihadirkan ke persidangan untuk di dengar keterangannya,” ujarnya.
Dia menambahkan,Rabu kemarin sidang lanjutan di PN Sorong dengan agenda periksa saksi, JPU hadirkan saksi penangkap dari pihak Imigrasi Sorong.
” Pekan depan JPU masih akan menghadirkan dua saksi dari Imigrasi Sorong,” ucap Jero.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana mengungkapkan bahwa belum ada terungkap dipersidangan terkait hubungan bisnis antata terdakwa Li Shixiang dengan Labora Sitorus.
” Kemarin dipersidangan terungkap bahwa terdakwa ini nginap di resort miliknya Labora Sitorus. Terus dia foto-foto pabriknya Labpra Sitorus, itu saja, jadi tak ada hubungan bisnis langsung,” ujarnya.
Sastra membantah jika tak ada keterkaitan antara terdakwa dengan Labora Sitorus terkait bisnis kayu yang ditangkap di Surabay.
” Ndak ada itu, itu sama sekali tidak benar informasinya,” ucapnya melalui sambungan telepon.
Mantan Kasi Intel Kejari Mimika itu menyebut, pihaknya tengah menyiapkan enam saksi yang akan dihadirkan ke persidangan. Satu saksi kemarin sudah memberikan keterangan.
Hanya saja dua dari enam saksi tersebut tidak bisa lagi dihubungi, tidak diketahui juga keberadaannya.
Sebelumnya warga negara Tiongkok itu menjalani sidang di PN Sorong gegara melanggar izin tinggal di Indonesia. Izin tinggal terbatas yang dimiliki Li Shixiang telah habis sejak dua tahun lalu.
Pria yang berdomisili di Kota Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok ini dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(Edi)