Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Benarkan Adanya Dugaan Money Politic, Bawaslu Katakan Dalam Kajian – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Benarkan Adanya Dugaan Money Politic, Bawaslu Katakan Dalam Kajian

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
November 30, 2024
in Beranda, Politik
0
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong Yulce Ivone Sahureka.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong Yulce Ivone Sahureka.

PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong di duga melakukan kecurangan sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Nopember 2024.

Dugaan kecurangan itu berupa pemberian uang sebesar 200 ribu rupiah untuk mencoblos paslon yang dimaksud.

Dugaan praktik money politic saat ini telah ditangani Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) Kota Sorong.

Komisioner Bawaslu Kota Sorong, Yulce Ivone Sahureka membenarkan bahwa pihaknya telah menangani satu laporan dugaan praktik money politic yang terjadi pada perkara Kota Sorong 27 Nopember 2024 lalu.

” Sejak kemarin bawaslu kota Sorong menerima satu laporan dugaan money politic. Masih dalam kajian,” ujar komisioner bawaslu kota Sorong Yulce Ivone Sahureka di sentra Gakkumdu kota Sorong, Sabtu, 30 Nopember 2024.

Yulce menyebut bahwa satu orang yang di duga melakukan praktik money politic dan barang buktinya berupa amplop berisikan uang pecahan 100.000 sebanyak dua lembar dalam setiap amplop.

Ia juga menyebut bahwa gakkumdu akan melakukan kajian, jika memenuhi syarat barulah dilakukan pemeriksaan saksi.

Soal satu orang yang di duga melakukan praktik money politic telah diamankan. Kendati demikian, bawaslu kota Sorong masih melakukan kajian.

” Yang bersangkutan telah dimintai keterangan terkait laporan dugaan money politic,” ucap Yulce.

Yulce mengaku, benar ada dugaan money politic yang mana barang buktinya sebanyak 20 amplop berisikan uang 200 ribu setiap amplopnya.

” Kita masih melakukan kajian terhadap temuan itu,” tambahnya.

Sebelumnya, tim hukum pasangan Gasful, Karyadi dan kolega meminta bawaslu kota Sorong jujur dan transparan terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh tiga orang yang di duga merupakan timses salah paslon wali kota dam wakil wali kota Sorong.

Tags: Gakkumdu Kota SorongMoney politicPilkada Kota Sorong
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024