PikiranRakyatPapua.com, Sorong–
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mogok sidang. Aksi ini adalah bagian dari gerakan cuti massal yang dilakukan ini adalah solidaritas hakim di seluruh Indonesia yang sedang menuntut kesejahteraan gaji dan tunjangan yang tak kunjung dinaikan selama 12 tahun terakhir.
Pelaksana arian Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Hatijah Averien Paduwi mengatakan, aksi yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Sorong ini adalah bagian dari dukungan terhadap perjuangan meningkatkan kesejahteraan hakim, yang digelar secara nasional dari Sabang sampai Merauke. Aksi ini sudah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat. Aksi ini sendiri berlangsung selama sepekan mulai dari tanggal 8 sampai 11 Oktober 2024.
“Pada prinsipnya kami mendukung aksi ini, dan ada satu hakim PN Sorong yakni pak Lutfi Tomu yang ke Jakarta untuk ikut aksi solidaritas ini,” katanya di Kantor PN Sorong, Selasa (8/10/2024).
Selain itu lanjutnya, aksi ini juga bersamaan dengan beberapa hakim yang sedang mengikuti diklat di luar Sorong.
“Kebetulan ibu Ketua PN, dan dua hakim lainnya ada ikut dilkat restorative justice di Ambon. Jadi memang hari ini tidak ada sidang di PN Sorong,” ujarnya.
Untuk pelayanan di PN Sorong, jelas Hatijah tetap berjalan seperti biasanya, hanya saja untuk persidangan tidak ada.
“Layanan, PTSP tetap berjalan, kalau ada perkara yang masuk kita tetap siapkan jadwal. Hari ini seharusnya saya bersidang, tapi karena hakimnya tidak lengkap jadi dibatalkan. Nanti sidang kembali aktif senin pekan depan tanggal 14 Oktober 2024,” ucapnya.
Sepanjang hari ini (selasa, 08/10/2024) di kantor Pengadilan Negeri Sorong sejak pagi tampak sepi tidak seperti biasa yang ramai dengan pengunjung, bahkan tidak ada kendaraan Kejaksaan yang biasanya membawa tahanan di halaman PN Sorong.