PikiranRakyatPapua.com, PBD- Lima orang yang merupakan penambang emas ilegal ditangkap jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat.
Penangkapan lima penambang emas ilegal di Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/XII/2024 / Dit Polair, tanggal 12 Desember 2024.
Kepala Sub Direktorat Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial Ginting mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap lima orang yang merupakan penambang emas ilegal.
” Lima orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu LN, JD, ZN, AD dan JK. Mereka di duga melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di areal yang merupakan hutan lindung di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya,” ujarnya di Mako Polairud Polda Papua Barat, Selasa, 17 Desember 2024.
Farial menambahkan, kelima tersangka dikenakan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
” Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tambahnya.
Lebih lanjut mantan kabag ops polresta Sorong Kota itu menyebut, dari pemeriksaan yang dilakukan di dapatkan beberapa fakta dan nama berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka dan petunjuk yang dikumpulkan.
Farial juga menyebut bahwa kemungkinan tersangka masih akan terus bertambah.
” Kita masih tetap melakukan pengembangan penyelidikan terkait perkara yang ditangani. Pendalaman terhadap kasus ini, kemungkinan masih ada yang terlibat,” ujarnya.
Ia memastikan, dengan terungkapnya kasus ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemda Raja Ampat terkait dengan tambang emas ilegal yang lokasinya berada di areal hutan lindung.
Farial mengungkapkan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka LN berperan sebagai penanggung jawab terhadap para pekerja tambang, menerima hasil emas dari para pekerja tambang dan pemilik dari alat penyedot air dan penyedot material.
Demikian halnya dengan teraangka JD yang berperan sebagai pemodal awal pekerjaan tambang illegal serta penanggung jawab terhadap para pekerja tambang.
” Tersangka JD juga menerima hasil emas dari para pekerja tambang serta bertugas menjual hasil emas,” ujar Farial.
Farial menambahkan, tersangka ZN berperan sebagai pemodal awal pekerjaan tambang illegal dan menyiapkan alat penyedot penyedot material dan bekerja sama dengan JD.
Tersangka lainnya yaitu AD berperan sebagai pengawas pekerjaan tambang emas untuk melaporkan hasil emas kepada JD.
Sementara tersangka JK berperan sebagai pencari lokasi pekerjaan tambang emas di kabupaten Raja Ampat serta penghubung dengan masyarakat lokal Raja Ampat terkait aktivitas penambangan illegal yang bekerja kepada ZN. (Edi)