Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Fernando Ginuni: KPU dan Bawaslu Setengah Hati Sikapi Status Cagub Nomor Urut 01 – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Fernando Ginuni: KPU dan Bawaslu Setengah Hati Sikapi Status Cagub Nomor Urut 01

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
November 11, 2024
in Beranda, Daerah, Politik
0
Praktisi hukum Fernando Ginuni sebut KPU dan Bawaslu PBD setengah hati sikapi status Cagub nomor urut 01.

Praktisi hukum Fernando Ginuni sebut KPU dan Bawaslu PBD setengah hati sikapi status Cagub nomor urut 01.

PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Kondisi Provinsi Papua Barat Daya saat ini sedang tidak baik-baik saja sebab telah terjadi praktik-praktik kurang sehat dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Papua Barat Daya.

Calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 01 Abdul Faris Umlati yang telah dibatalkan pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya melalui Surat Keputusan nomor 105 tanggal 04 Nopember 2024 masih melakukan kampanye di Raja Ampat.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum Fernando Ginuni di Sorong, Senin, 11 Nopember 2024.

Fernando Ginuni menilai bahwa KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya bersikap setengah hati

” Sejauh ini KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya bersikap abu-abu. Harus berani, gentlemen terhadap keputusan pembatalan yang sudah dikeluarkan,” tambahnya.

Dia menyebut, yang dikatakan pembatalan wajib hukumnya bagi KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya melaksanakan aturan yang sudah dikeluarkan.

” Ada apa dengan KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya, yang sengaja membiarkan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon nomor urut 01 yang masih terpasang. Sementara status pencalonan cagub nomor 01 telah dibatalkan,” kata Dormansi.

Fernando mengancam, jika KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya tidak bersikal tegas dan masih setengah hati, dirinya akan melayangkan laporan ke DKPP.

Dia bahkan mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya bahwa saat ini telah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 01, dengan melakukan kampanye di Waisai.

” Melakukan kampanye padahal cagub nomor urut 01 telah dibatalkan pencalonannya oleh KPU PBD,” ujar Fernando.

Soal keputusan Mahkamah Agung, lanjut Fernando itu nanti. Pasangan nomor urut 01 harus patuh dan tunduk terhadap hukum mengingat Indonesia adalah negara hukum.

” Jika hal ini dibiarkan oleh KPU dan Bawaslu PBD ada apa. Padahal sudah banyak beredar informasi di masyarakat lolos dari sini dan sebagainya kami tahu. Bahkan sudah ada penolakan-penolakan terhadap proses ini. Inikan pembiaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu PBD,” ungkapnya.

Praktisi hukum yang akrab disapa Nando itu mendesak Polda Papua Barat Daya melihat proses yang terjadi.

” Kita tak perlu mengajari KPU dan Bawaslu PBD sebab di dalam mereka ada perangkat hukum yang namanya Gakkumdu yang harus menyikapi permasalahan yang terjadi,” kata Nando.

Dia mengungkapkan bahwa hari ini kita semua merasa malu karena generasi muda yamg paham tentang hukum bertanya soal masalah yang sedang terjadi.

” Keputusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat Daya seolah-olah menjadi bola liar. Yang bersangkutan masih berkampanye, balihonya pun masih beredar, lantas bagaimana dengan keputusan yang telah dikeluarkan,” tanya Nando.

Kembali Nando menegaskan, kita harus patuh dan tunduk terhadap keputusan. Artinya, kepatuhan itu harus dilaksanakan.

” KPU harus ingat, sebagai penyelenggara pilkada seharusnya tak membiarkan hal itu terjadi. Jangan main-main sebab sudah terlalu banyak pelanggaran yang terjadi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai cagun Papua Barat Daya telah dibatalkan oleh KPU Papua Barat Daya melalui SK nompr 105 tahun 2024 tanggal 04 Nopember 2024.

Keputusan tersebut dikeluarkan KPU Papua Barat Daya setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 perihal rekomendasi pelanggaran Administrasi.(Edi)

Tags: Alfaris UmlatiFernando GinuniKPU dan BAWASLU PBD
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024