PikiranRakyatPapua.com, Intan Jaya-
Forum konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS-RPJPD) tahun 2025-2045 Kabupaten Intan Jaya, Kamis (17/10/24) di Sugapa. Kegiatan dibuka Pj Bupati Intan Jaya, Dr. Zakharias F. Marey, S.Sos, MT yang diwakili Sekda Kabupaten Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si.
Sambutan Pj Bupati Intan Jaya yang dibacakan Sekda Intan Jaya, mengatakan, KLHS untuk RPJPD merupakan keharusan yang disusun oleh pemerintah daerah.
Dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan.
” Aspek dalam pembangunan berkelanjutan tidak hanya terbatas pada aspek lingkungan hidup. Namun juga aspek sosial, ekonomi, serta hukum dan tata kelola kelembagaan. Kata dia, KLHS ini merupakan rekomendasi untuk menetapkan indikator capaian kinerja RPJPD 2025-2045.
Lebih lanjut dikatakan, KLHS RPJPD ini merupakan suatu keharusan untuk diintegrasikan dengan dokumen RPJPD 2025-2045. Sehingga prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’S) sudah sesuai dengan materi muatan RPJPD 2025-2045. Kualitas KLHS RPJPD tidaklah semata-mata tergantung sama tim penyusun. Tetapi sangat besar pengaruh dari pro aktifnya peserta forum konsultasi publik ini.
“Saya meminta agar kita semua yang hadir dalam forum ini memberikan saran masukan yang konstruktif. Sehingga dokumen KLHS RPJPD 2025-2045 Kabupaten Intan Jaya merupakan dokumen yang sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Disampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis. Kajian lingkungan hidup strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi baik untuk kebijakan, rencana, dan program pembangunan suatu wilayah. Berkaitan dengan amanat undang-undang tersebut, KLHS wajib dilaksanakan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah baik RPJPD dan RPJMD serta RTRW.
Lanjutnya, Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 mengamanatkan calon kepala daerah harus menyusun visi-misi pembangunan lima tahun yang didasarkan pada rancangan RPJPD periode tahun 2025-2045.
Sedangkan visi-misi bupati/wakil bupati terpilih menjadi muatan RPJMD 2025-2029 yang menjadi peta jalan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dareah lima tahun kedepan. Sebagaimana amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional bahwa rpjpd merupakan dasar penyusunan RPJMD. Oleh karena itu sebelum RPJMD disusun, maka RPJPD sudah harus ditetapkan menjadi Perda.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada tim konsultan yang jauh-jauh datang dari Makassar, kepada pimpinan dan staf BP4D yang telah menginisiasi sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan. Serta kepada seluruh peserta forum yang hadir,” Tandasnya