PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Melalui kuasa hukumnya, Jansen Sihaloho, Calon Bupati Kabupaten Fakfak Samaun Dahlan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Papua Barat ke DKPP dan Bawaslu RI, Jumat, 22 Nopember 2024.
Lappran tersebut terkait keputusan KPU Papua Barat yang menganulir pembatalan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Hindom melalui SK Nomor 319 Tahun 2024.
Kuasa hukum Cabup Samaun Dahlan, Jansen Sihaholo mengatakan bahwa kliennya sangat mengharapkan proses pilkada di Fakfak berjalan jujur dan adil.
Jansen menyebut, sudah ada rekomendasi dari Bawaslu Fakfak bahwa ada calon yang di diskualifikasi. Lalu, pihak tersebut menggugat ke Mahkamah Agung. Namun, tidak ada jawaban dari KPU RI dan KPU Papua Barat.
” Inikan terkesan membiarkan pembuktian dari pihak yang di diskualifikasi. Harusnya, KPU RI mengambil alih dan memberi tanggapan.
Kemudian, danya SK KPU RI yang menganulir SK dari KPU Fakfak yang mendiskualifikasi calon Untung Tamsil.
” Kami melihat bahwa KPU RI dan KPU Papua Barat tidak profesional, da keberpihakan,” ujar Jansen.
Ia mengatakan bahwa KPU Fakfak mengeluarkan keputusan itu karena adanya rekomendasi dari Bawaslu Fakfak.
” Yang bisa membatalkan keputusan itu hanya Mahkamah Agung. Anehnya, SK KPU RI keluar lebih dulu sebelum adanya putusan Mahkamah Agung. Karena tidak netral sehingga pihaknya melaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI,” kata Jansen
Jansen berharap, DKPP segera memeriksa penyelenggara pemilu yang tidak netral. Laporan ke Bawaslu RI karena sesuai tupoksi Bawaslu untuk memastikan keputusan KPU RI itu dijalankan.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPU Fakfak mendiskualifikasi pencalonan Untung Tamsil dikarenakan melakukan pelanggaran administrasi sesuai Pasak 71 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (Edi)