Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Kuasa Hukum Sayangkan Ketidakhadiran Polresta dan Kejari Sorong Dalam Sidang PMH – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Kuasa Hukum Sayangkan Ketidakhadiran Polresta dan Kejari Sorong Dalam Sidang PMH

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
Desember 12, 2024
in Beranda, Hukum & Pertahanan Keamanan
0
Kantor Pengadilan Negeri Sorong

Kantor Pengadilan Negeri Sorong

PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Kuasa hukum Orgenes Ijie menyayangkan sikap penyidik Polresta Sorong Kota dan Kejaksaan Negeri Sorong yang dua kali tak hadir dalam sidang gugatan Perbuatab Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sorong.

” Ini sudah sidang kedua tetapi tergugat I penyidik Polresta Sorong Kota dan Kejaksaan Negeri Sorong sebagai tergugat II tak hadir,” kata kuasa hukum Orgenes Ijie, Ikbal Muhidin, Kamis, 12 Desember 2024.

Ikbal menambahkan, gugatan PMH ini kami ajukan atas dasar putusan bebas klien kami Orgenes Ijie yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

” Dalam gugatan kami mintakan pembayaran kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp 21.660.550.000,” ujarnya.

Ikbal menyebut bahwa angka itu merupakan akumulasi dari biaya yang dikeluarkan oleh klien kami.

Ia berharap, kamis pekan depan semua pihak bisa hadir dalam sidang ketiga.

Sebelumnya, Orgenes Ijie melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan PMH ke PN Sorong lantaran dirugikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan alat bukti yang di duga palsu.

Gugatan yang di daftarkan ke PN Sorong itu teregister dengan nomor 109/Pdt.G/2024/PN Son, tanggal 25 Nopember 2024.

Diketahui gugatan PMH tersebut muncul atas berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 365K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985 yang memberikan kaidah “gugatan harus menggugat semua orang yang terlibat.”

Ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum menyebabkan “tiap perbuatan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Serta dalam bidang hukum, terdapat tiga kategori perbuatan melawan hukum, yaitu PMH yang disengaja (pasal 1365), PMH tanpa kesalahan atau unsur kesengajaan maupun kelalaian (pasal 1366) dan PMH akibat kelalaian (pasal 1367). (Edi)

Tags: Gugatan PMHKapolresta Sorong KotaKejari SorongKuasa hukum Orgenes Ijie
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024