PikiranRakyatPapua.com,Raja Ampat, – Langkah Calon Gubernur nomor urut 01 Abduk Faris Umlati menuju Pemilihan Umum Kepala Daerah terhenti setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya mengeluarkan keputusan pembatalan, Senin malam, 04 Nopember 2024.
Melalui Surat Keputusan nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Papua Barat Daya Nompr 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024.
Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan adanya SK yang membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya.
Pieter Ell menyebut bahwa SK pembatalan tersebut mulai berlaku tanggal 04 Nopember 2024.Diapun mengaku bahwa status pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
“Di dalam rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya menyebutkan bahwa Cagub Abdul Faris Umlati melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024,” kata Pieter Ell.
Sebelumnya beredar luas rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024. Disebutkan bahwa cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati yang saat itu berstatus petahana melakukan penggantian Kepala Distrik Waigeo Utara dari Mathius Aitem ke Agustinus Weju sebagai Pelaksana tugas Kadistrik Waigeo Utara berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 800.1.3.1/005/BPKSDM-RA/2024 tanggal 17 September 2024 yang ditandatangani Abdul Faris Umlati.
Demikian halnya dengan penggantian Kepala Kampung Kabilol, Distrik Tiplol Mayalibit Kabupaten Raja Ampat yang sebelumnya di jabat Yohanis Kabeth digantikan oleh Marthinus Louw sebagai Plt Kepala Kampung sesuai surat penunjukan nomor 100/230/SETDA tanggal 02 Agustus 2024.
Di dalam rekomendasi tersebut disebutkan juga bahwa penunjukan yang dilakukan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati tanpa adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (edi)