PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Perwakilan keluarga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Mardin memberi apresiasi kepada Kapolresta Sorong Kota yang sudah mempertemukan keluarga ABH dengan keluarga korban.
” Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolresta Sorong Kota yanh sudah memfasilitasi kami keluarga ABH bertemu dengan keluarga korban,” ujar Mardin, Jumat, 15 Nopember 2024.
Lebih lanjut Mardin mengaku bahwa hasil pertemuan tersebut telah adanya kesepakatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
” Terima kasih kepada bapak Kapolresta Sorong Kota karena sudah mengedepankan Restorative Justice sehingga keluarga pelaku ABH dan keluarga korban ABH tidak dipersulit dalam mencari keadilan,” ujarnya.
Mardin menambahkan, selaku perwakilan dari keluarga ABH menyampaikan permohonan maaf kepada bapak Kapolresta Sorong Kota atas pernyataan kami di sejumlah media beberapa waktu lalu.
Meski sudah diklarifikasi oleh pihak Polresta Sorong Kota, kami tetap mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan orang nomor satu di Polresta Sorong Kota itu sehingga miskomunikasi antara keluarga ABH dengan Polresta Sorong Kota tidak melebar.
Diberitakan sebelumnya, ABH yang masih duduk di bangku kelas II SMA dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Sorong Kota lalu ditangkap pada Minggu 03 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIT.
ABH menjalani proses hukum lantaran ketahuan menjalin hubungan asmra dengan kekasihnya yang juga masih dibawa umur. (Edi)