Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Mardin: Kami Apresiasi Tindakan Kapolesta yang Pertemukan Kedua Belah Pihak – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Mardin: Kami Apresiasi Tindakan Kapolesta yang Pertemukan Kedua Belah Pihak

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
November 15, 2024
in Beranda, Hukum & Pertahanan Keamanan
0
Keluarga ABH apresiasi tindakan Kapolresta Sorong Kota yang mempertemukan keluarga ABH dengan keluarga korban.

Keluarga ABH apresiasi tindakan Kapolresta Sorong Kota yang mempertemukan keluarga ABH dengan keluarga korban.

PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Perwakilan keluarga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Mardin memberi apresiasi kepada Kapolresta Sorong Kota yang sudah mempertemukan keluarga ABH dengan keluarga korban.

” Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolresta Sorong Kota yanh sudah memfasilitasi kami keluarga ABH bertemu dengan keluarga korban,” ujar Mardin, Jumat, 15 Nopember 2024.

Lebih lanjut Mardin mengaku bahwa hasil pertemuan tersebut telah adanya kesepakatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

” Terima kasih kepada bapak Kapolresta Sorong Kota karena sudah mengedepankan Restorative Justice sehingga keluarga pelaku ABH dan keluarga korban ABH tidak dipersulit dalam mencari keadilan,” ujarnya.

Mardin menambahkan, selaku perwakilan dari keluarga ABH menyampaikan permohonan maaf kepada bapak Kapolresta Sorong Kota atas pernyataan kami di sejumlah media beberapa waktu lalu.

Meski sudah diklarifikasi oleh pihak Polresta Sorong Kota, kami tetap mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan orang nomor satu di Polresta Sorong Kota itu sehingga miskomunikasi antara keluarga ABH dengan Polresta Sorong Kota tidak melebar.

Diberitakan sebelumnya, ABH yang masih duduk di bangku kelas II SMA dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Sorong Kota lalu ditangkap pada Minggu 03 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIT.

ABH menjalani proses hukum lantaran ketahuan menjalin hubungan asmra dengan kekasihnya yang juga masih dibawa umur. (Edi)

Tags: Kapolresta SorkotKeluarga ABHKeluarga korban
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024