Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Orang Tua Murid Diminta Sekolahkan Anaknya di Sekolah Milik Yayasan Bukit Tabor – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Orang Tua Murid Diminta Sekolahkan Anaknya di Sekolah Milik Yayasan Bukit Tabor

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
November 12, 2024
in Beranda, Hukum & Pertahanan Keamanan
0
Kepala Sekolah Dasar YPPK Moria Yusak Lala'ar.

Kepala Sekolah Dasar YPPK Moria Yusak Lala'ar.

PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Permasalahan yang terjadi di Yayasan Moria hingga saat ini tak kunjung berakhir. Permasalahan kian berimbas pada anak didik yang ada di sekolah tersebut.

Kepala Sekolah Dasar YPPK Moria Yusak Lala’ar menyatakan, buku raport murid kelas 1 hingga kelas 6 menggunakan model buku raport yang sama. Sementara SD YPPK Moria baru ada tanggal 29 Agustus 2024.

” Anehnya, SD YPPK Moria belum ada tetapi tanggal 15 Juni 2024 buku raport murid telah ditanda tangani,” ujarnya, Selasa, 12 Nopember 2024.

Pada kesempatan itu juga Kuasa Hukum Yayasan Bukit Tabor Kasman Sangaji mengimbau kepada seluruh wali murid kelas 1 sampai kelas 5 SD YPPK Moria, siswa SMP kelas 8 sampai kelas 9 dan siswa SMA kelas 11 sampai kelas 12 agar menyekolahkan anaknya pada Yayasan Pendidikan Bukit Tabor.

” Yayasan Bukit Tabor memiliki legalitas hukum penyelenggara pendidikan yang jelas dibanding Yayasan Pendidikan Kristen Pisga yang belum memiliki siswa-siswi karena baru terdaftar pada bulan Agustus 2024 lalu,” ujar Kasman Sangaji.

Menurut Kasman Sangaji YPKP Moria yang berada dibawah Yayasan Kristen Pisga itu belum memiliki siswa sehingga disampaikan kepada bapak dan ibu segera masukan anaknya di sekolah YPPKK Moria dibawah naungan Yayasan Bukit Tabor.

” Yayasan kami saat ini melakukan aktivitas sekolah di gedung Universitas Victory Sorong,” kata Kasman Sangaji.

” Kami juga memohon kepada bapak dan ibu semuanya agar kembali menyekolahkan anaknya di YPPKK Moria,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap semua legalitas yang dibutuhkan oleh bapak dan ibu ataupun wali murid nantinya ketika membutuhkan tandatangan status siswa yang terdaftar di yayasan lain.

Kasman menegaskan bahwa Yayasan Bukit Tabor selaku pengelola SD, SMP dan SMA YPPKK Moria saat ini masih aktif dan menjalankan proses belajar mengajar menggunakan gedung milik Universitas Victory Sorong.

” Kami tetap aktif mengajar siswa-siswi yang terdaftar dan terdata dalam dokumen kami,” ucapnya.

Kasman pun mengajak orang tua murid dan siswa serta wali murid untuk tidak terprovokasi atau mudah dihasut oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau orang yang tidak memahami kedudukan persoalan yang bapak dan ibu ketahui selama ini.

” Antara Yayasan Pendidikan Kristen Pisga dan YPPKK Moria tidak perna terlibat hukum dan persoalan apapun dan dengan siapapun,” tegasnya.

Ia mengingatkan orang tua murid dan siswa serta wali murid jika diperintahkan anak-anak bersekolah atau mengikuti proses belajar mengajar pada Yayasan Kristen Pisga YPKP Moria, maka itu bukan sekolah yang ditunjuk dan tidak terafiliasi dengan Yayasan Bukit Tabor.

Sementara Ketua Yayasan Bukit Tabor Hizkia Blesia mengimbau kepada seluruh orang tua murid agar menyimak secara baik dan sadar mengenai status Yayasan Bukit Tabor sehingga tidak menyulitkan anak terkait dokumen pendidikan setelah lulus sekolah nanti. (Edi)

Tags: Kepsek MoriaKuasa hukum yayasan Bukit TaborYayasan Bukit Tabor
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024