PikiranRakyatPapua.com, PBD- Penggugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Orgenes Ijie menyampaikan kekecewaannya kepada Polda Papua Barat lantaran laporan polisi terkait keterangan palsu yang disampaikan saksi Luis Jitmau dan Abner Jitmau saat sidang perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di PN Sorong beberapa waktu lalu.
” Awalnya LP tersebut kami buat ke Polsek Sorong Timur, tidak ditindaklanjuti maka kami laporkan ke Polresta Sorong Kota. Lagi-lagi tak juga diproses sehingga kamk alihkan ke Polda Papua Barat,” kata Orgenes Ijie di PN Sorong, Rabu, 18 Desember 2024.
Orgenes mengaku bahwa dirinya pada 30 Juni 3024 telah membuat pengaduan ke Polsek Sorong Timur lalu LP ke Polresta Sorong Kota pada 18 Juli 2024.
Sayangnya laporan polisi tersebut sampai di Polda Papua Barat, selama tiga bulan tidak ada progres.
” Sampai saat ini tidak jelas, tidak ada progres,” ucapnya dengan nada kecewa.
Ia juga mengaku bahwa sudah beberapa kali, dirinya telah berkomunikasi dengan Kapolda PB, meminta kejelasan atas laporan polisi tersebut.
Bahkan, tanggal 01 September 2024 lalu, kami pun menanyakan hal yang sama dengan orang nomor satu di polda PB itu.
” Jawaban penyidik polda masih berjalan, tapi tidak ada kejelasan,” kata Orgenes Ijie kepada sejumlah wartawan.
Orgenes mengingatkan bahwa dalam pasal 31 ayat 1 Perkap Nomor 12 Tahun 2009 sangat jelas bahwa penanganan perkara diberikan batas waktu.
” Penanganan perkara ini audah memakan waktu 170 hari padahal ini bukan kategori perkara sulit,” tegasnya.
Pada kesempatan itu juga kuasa hukum Orgenes Ijie, Leonardo Ijie menduga bahwa kedua orang yang dilaporkan ini terkesan di istimewakan.
” Seharusnya polda PB berterima kasih kepada klien kami. Meskipun sudah dikriminalisasi tapi klien kami enggan memviralkannya di medsos,” ujar rekan sejawat Leonardo Ijie, Ikbal Muhidin.
Ikbal pun mengingatkan jangan sampai ada kata no viral no justice. Makanya, kami sangat berharap polda PB segera menindaklanjuti laporan polisi klien kami.
” Paling tidak dari proses ini nama baik pak Orgenes Ijie bisa dipulihkan,” ucapnya.
Sebelumnya mediasi antara pihak penggugat Orgenes Ijie dengan pihak tergugat I Polresta Sorong Kota dan tergugat II Kejaksaan Negeri Sorong yang berlangsung di PN Sorong siang tadi tidak berujung tadi.
” Dengan demikian, sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akan dilanjutkan ke pokok materi,” kata Leonardo Ijie siang tadi.
Leonardo Ijie menambahkan, karena sebentar lagi mau akhir tahun sehingga sidang lanjutan pokok materi dilaksnakan tahun depan.
Sementara, Ikbal Muhidin mengaku, nilai yang kami akukan dalam gugatan cukup besar sehingga pihak tergugat I dan II yang hadir belum bisa memberikan jawaban karena bukan pengambil kebijakan.
” Paling tidak ada putusan ingkrah sehingga ada dasar bagi negara untuk membayar ganti rugi tersebut,” ujarnya.
Ikbal menyebut, karena ganti rugi yang kami ajukan itu sifatnya tanggung renteng makanya, pihak tergugat I dan II yang hadir juga menyampaikan jalan saja sambil menunggu keputusan akhirnya seperti apa. (Edi)