PikiranrakayatPapua.com, MAYBRAT, – Panitia seleksi ( Pansel ) DPRK otsus kabupaten Maybrat Sosialisasi syarat dan mekanisme pengangkatan dari wilayah Aifat raya, kabupaten Maybrat, papua Barat Daya, senin(4/11/2024).
Ketua Pansel DPRK Maybrat Engelbertus Turot,SP.,M.Si dalam arahannya bahwa kami atas nama panitia pansel lengkap 5 orang dan 5 unsur, yang berbeda dengan yang kemarin pernah kita lewat saat pemilihan dan pengangkatan anggota MPR.
Kami panitia pansel terdiri dari, Pemerintah Provinsi, Akademisi/sekertaris pansel, unsur adat, unsur kejaksaan dan kami diangkat berdasarkan SK gubernur Papua Barat Daya dan adapun kuota yang nantinya akan diambil atau pengangkatan dari seleksi calon DPRK Otsus adalah sebanyak 5 orang.
Selakau anggota pansel Suroso S. IP menjelaskan bahwa UU Pansel DPRK ada 2 mekanisme yaitu melalui pemilihan umum dan yang satunya adalah melalui pengangkatan.
Berikutnya, mengapa ada DPRK melalui pengangkatan, Bahwa intinya bisa mengimbangi dengan teman-teman kita yang OAP.
Siapa yang berhak mengikuti seleksi, yaitu semua orang asli Papua berhak mengikuti yang penting memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mengenai persyaratan tersebut akan saya sampaikan secara lisan, yaitu :
I. Syarat umum
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- OAP dan berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Papua sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Distrik setempat.
- OAP yang berasal dari suku-suku wilayah adat provinsi bagi calon anggota DPRP dan berasal dari suku-suku serta subsuku di kabupaten/kota bagi calon anggota DPRK yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah DaerahProvinsi/ Kabupaten/ Kota setempat.
- Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau surat lain yang dipersamakan dengan ljazah.
- Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Berintegritas, jujur, arif, dan bijaksana ditandai dengan surat pernyataan pakta integritas.
- Memiliki sikap dan keteladanan moral yang baik sebagai panutan masyarakat serta memiliki komitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak OAP dan Penduduk dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ditandai dengan surat pernyataan.
- Sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah pada rumah sakit pemerintah daerah.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional.
- Tidak dalam status sebagai tersangka atau terdakwa dan/atau status bebas bersyarat dalam perkara pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian dan/atau surat keterangan dari kejaksaan.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.
- Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari pengadilan.
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRP, dan DPRK pada pemilihan umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala Kampung atau sebutan lain, pengurus pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah serta badan/lembaga lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPRP atau DPRK, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Menyatakan secara tertulis tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang hubungannya dengan keuangan negara atau daerah serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai anggota DPRP atau DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Menyatakan secara tertulis tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
II. Syarat Khusus :
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik, dan budaya OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka Otonomi Khusus.
- Memiliki pengalaman dalam memperjuangkanaspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua dan/atau kabupaten/kota sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir.
- Memiliki komitmen untuk memihak, melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP yang dibuktikan dengan surat pernyataan yangbersangkutan.
- Orang asli Papua yang dari beberapa sub suku yang berhak mengajukan diri. Minimal batas berusia 25 tahun dan untuk maksimal tidak ada batasan, pendidikan paling rendah adalah SMA sederajat, cakap berbicara dan baca tulis, memiliki sikap dan moral, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba dan tidak pernah dijatuhi putusan pengadilan. Tidak dicabut hak politiknya, tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik.
- Kabupaten Maybrat dibagi menjadi 4 daerah pengangkatan/Dapen (Aifat raya 2, Ayamaru raya 1, Mare raya 1, Aitinyo raya 1, dan Yumases raya 1). Dari Dapen Aifat raya, Mengusulkan 6 orang (4 laki² dan 2 perempuan), dari Dapen Ayamaru raya 3 orang, dari Dapen Mare raya 3 orang, dari Dapen Aitinyo raya 3 orang dan Yumases raya 3 orang.
- Intinya kita harus mencari yang terbaik dari yang baik, pintar dan cerdas, bisa berbicara dan menyampaikan hak² dari orang Papua dan masih banyak lagi lainnya. Selanjutnya dari hal ini, nanti akan diusulkan sebanyak 5 orang saja (2 orang perempuan dan 3 orang laki-laki).
Sementara itu, sekretaris pansel Yetty Siska Sekadifat, S. HUT., M.Si menambahkan bahwa kegiatan ini nanti akan dilakukan seleksi calon anggota DPRK Otsus Papua yang harus melewati beberapa seleksi.
Dalam seleksi nanti ada diberikan tugas beberapa macam atau permasalahan, yaitu pembuatan makalah yang minimal 1000 kata yang mana nantinya makalah ini akan diseleksi mana yang terbaik.
Selanjutnya permasalahan kesehatan, kejiwaan dan umum lainnya. Pengisian surat pernyataan. Bagi peserta yang akan mencalonkan diri, contohnya PNS, TNI-Polri, harus ada surat keterangan pengunduran diri,dan masih banyak lagi lainnya yang nantinya calon anggota seleksi bisa mengeceknya langsung ke panitia Pansel DPRK Otsus. (**)