PikiranRakyatPapua.com, Maybrat- Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat nomor urut 3 Karel Murafer-Ferdinando Salossa (MUSA) untuk sementara mengungguli dua pasangan lainnya, yaitu Kornelius Kambu-Zakeus Mamak dan pasangan Agustinus Tenau-Marthen Howay.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum pasangan MUSA, Dr. Latif Lestaluhu, Kamis, 28 Nopember 2024.
Latif menambahkan bahwa data tersebut
per tanggal 27 November 2024, pukul 23.00 WIT.
Lebih lanjut Latif membeberkan, data yang masuk ke posko tim pemenangan pasangan MUSA menyebutkan bahwa paslon nomor urut 1 atas nama Kornelius Kambu-Zakeus Mamao (Korza) memeperoleh suara sebanyak 8.235 suara atau 25,47 persen.
” Paslon nomor urut 2 atas nama Agustinus Tenau-Marthen Howay (AMAN) memperoleh 6.522 suara atau 16,75 persen. Sementara paslon nomor urut 3 Karel Murafer-Ferdinando Salossa (MUSA) memperoleh 17.581 suara atau 45,16 persen. Sehingga total keseluruhan suara yang telah masuk pada posko induk paslon MUSA telah berjumlah 32.338 suara atau 83 persen,” bebernya.
Latif mengungkapkan, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana Berita Acara nomor 112/PL.01.1-BA/96/3/2023 tentang Penyerahan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Maybrat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2024 tanggal 20 September 2024 diketahui jika jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT adalah berjumlah 38.927 pemilih.
” Jika suara yang telah masuk dalam hitungan posko pemenangan paslon Karel Murafer-
Ferdinando Salossa per tanggal 27 November 2024 jam 23.00 WIT sebanyak 32.338 suara atau 83 persen, maka jumlah suara yang masih tersisa adalah sebanyak 6.589 suara atau 17 persen,” ujarnya.
Dia juga menyebut, berdasarkan ketentuan Pasal 158 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memberikan limitasi pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi sebesar 2 % untuk daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 dari jumlah total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
Sayangnya, jumlah penduduk kabupaten Maybrat saat ini tidak mencapai 250.000.
Apabila kemudian kita mengasumsikan bahwa tingkat pertisipasi pemilih pada pilkada Bupati
Maybrat periode 2024-2029 saat ini mencapai 100 persen atau dengan kata lain pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebesar 38.927 pemilih (sebesar jumlah pemilih pada DPT Kabupaten Maybrat).
” Jika disandingkan dengan data jumlah suara yang telah masuk pada posko induk paslon Karel Murafer-Ferdinando Salossa yang telah berjumlah 32.338 suara suara atau 83 persen, maka jumlah suara yang belum masuk sebanyak 6.589 suara atau 17 persen,” kata Latif.
Latif menambahkan, apabila kemudian kita mengasumsikan bahwa sisa suara yang belum masuk sebanyak 6.589 suara atau 17 % akan diperoleh paslon nomor urut 1 atau paslon nomor urut 2. Sementara paslon nomor urut 3 tidak memperoleh tambahan suara lagi,
maka paslon nomor urut 1 hanya akan memperoleh suara sebanyak 14. 824.
” Jika sisa suara tersebut diberikan kepada paslon nomor urut 2, maka jumlah suaranya sebanyak 13.111 suara,” pungkasnya.
Dia pun mengingatkan, akan terdapat selisih sebanyak 2.757 suara antara paslon nomor urut 1 dengan salon nomor urut 3. Atau terdapat selisih 4.470 suara antara paslon nomor urut 2 dengan paslon nomor urut 3.
” Kalau kemudian selisih suara kita kaitkan dengan ketentuan Pasal 158 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, maka paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil 2 % dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota,” ujar Latif.
Latif mengaku bahwa hal ini cukup beralasan mengingat 2 % dari total DPT sebesar 38.927 pemilih adalah hanyalah sebesar 778 suara, dengan asumsi tingkat partisipasi masyarakat pemilih sesuai DPT adalah 100 %.
Semua surat suara sebanyak 38.927 dinyatakan sah oleh KPU Kabupaten Maybrat) sehingga tidak terpenuhi syarat formil bagi paslon nomor urut 1 ataupun paslon nomor urut 2 untuk mengajukan Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Maybrat 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, berdasarkan hitungan di atas dan tanpa mendahului penetapan hasil perolehan Suara oleh KPU Kabupaten Maybrat, dapat disimpulkan bahwa paslon nomor Urut 3 Karel Murafer-Ferdinando Salossa telah memenangkan pillkada Maybrat periode 2024-2029.
Sementara paslon nomor urut 1 Kornelius
Kambu-Zakeus Mamao (Korza) serta paslon nomor urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay (Aman) tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Permohonan Sengketa Hasil (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Maybrat periode 2024-2029 di Mahkamah
Konstitusi.
” Kalaupun permohonan sengketa ini tetap dipaksakan untuk diajukan oleh paslon nomor urut 1 dan npmor urut Mahkamah Konstitusi
akan menolaknya pada tahapan dismissal,” tutupnya. (Edi)