PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Tokoh pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Andi Asmuruf mempertanyakan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 350 terkait pengadaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Papua.
Menurut Andi Asmuruf, ketika menerbitkan SK tersebut Menpan RB harusnya merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus beserta turunanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Selain itu, lanjut Andi, perlunya dimasukkan dasar hukum pembentukan provinsi di tanah Papua.
” Kalau Papua Barat Daya lahir dari Pasal 76 UU Otsus sehingga saya mau katakan bahwa SK Menpan RB ini tidak relevan dengan kondisi sekarang di Papua,” ujarnya.
Andi menyebut bahwa hierarkinya SK Menpan RB itu dibawah Perdasi dan Perdasus. Di Papua itukan ada kekhususan, jadi ketika mau melakukan perekrutan CPNS harus mengacu pada kekhususan tadi.
” Jika kondisinya demikian, ini adalah bentul kesengajaan dari Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Dia juga menyebut salah satu kelemahan dari SK Menpan RB ini, yaitu tidak dimasukannya perdasus dan perdasi serta keputusan gubernur dalam pertimbangannya.
” Perlunya ditambahkan juga Peraturan Pemerintah sebab ini menyangkut hak Orang Asli Papua (OAP),” kata Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan, Indonesia inikan negara hukum, SK Menpan RB seharusnya memuat UU Pemekaran PBD dan turunannya, yaitu perdasus dan perdasj.
” Papua Barat Daya kan merupakan daerah khusus maupun istimewa, tidak semerta-merta diatur begitu saja,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa kaka Andi ini kemudian mencontohkan implementasi Otsus melalui pembentukan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang terjadi di provinsi induk Papua.
Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Adat, sebenarnya untuk siapa.
” Saat ini di tanah Papua telah terbentuk enam provinsi. Memang UU Otsus sudah ada tetapi turunannya mana,” tanya Andi.
Andi mengingatkan bahwa terkait perekrutan CPNS telah dijelaskan di dalam UU Otsus. Hanya saja mengenai pemekaran dan keuangan diatur dalam pasal tersendiri.
Andi menambahkan, satu persoalan penting yaitu tidak adanya persetujuan MRP dan DPRP pada saat pemekaran tiga provinsi Papua.
” Yang terkadi, pemerintah pusat langsung mengambil alih lalu memekarakan tiga provinsi di Papua. Padahal itu diatur dalam pasal 77 UU Otsus,” ujarnya.
Alumni pascasarjana Unhas ini menegaskan, pemerintah pusat sebaiknya meninjau kembali mana provinsi yang benar-benar lahir dari UU Otsus dan mana yang bukan.
” Pemerintah pusat juga harus meninjau kembali terkait perekrutan CPNS di enam provinsi d tanah Papua,” tutupnya. (Edi)